Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Pertanyakan Penundaan Putusan Kasus Janda Tua di Serang

POSRAKYAT.ID – Kasus janda tua di Kota Serang, hingga kini belum juga mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kuasa Hukum Sri Rastiti (Janda tua) Djamhur mempertanyakan penundaan putusan oleh Pengadilan Negeri terhadap kasus yang teregister dengan nomor 140/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Srg tersebut.

Pasalnya, kata Djamhur, penundaan putusan terhadap kasus kliennya tersebut telah terjadi empat kali, tanpa keterangan dan alasan yang jelas.

“Penundaan putusan sampai empat kali, dapat melanggar asas peradilan cepat berdasarkan Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” kata Djamhur, Sabtu 25 Maret 2023.

Alasan penundaan itu harus jelas, kenapa. Tapi di E-court (layanan bagi pengguna untuk Pendaftaran Perkara Secara Online) tidak ada keterangan yang jelas soal penundaannya,” tambahnya.

Dengan informasi yang tidak utuh tersebut, lanjut Djamhur, pihaknya mempertanyakan alasan terhadap penundaan putusan majelis hakim.

“Itulah kenapa saya bilang aneh. Belum lagi, data awal yang kami lihat di e-court itu, penundaan tanggal 7, 14, 21 Maret. Tanggal 28 Maret besok rencananya pembacaan putusannya,” ungkap Djamhur.

Tapi ketika saya lihat kembali, penundaan tanggal 14 Maret hilang di data e-court. Nah, ini ada apa? Ini sangat aneh buat saya,” jelasnya lagi.

Terpisah, Mantan Penasehat Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) era Ferry Mursildan Baldan, Ronsen Pasaribu menuturkan, perkara Sri Rastiti harusnya sudah mendapat putusan pengadilan.

Menurut Ronsen, esensi perkara Sri Rastiti adalah permasalahan jual beli tanah negara.

“Esensi masalahnya adalah adanya tanah yang sudah habis masa hak guna bangunnya, itu harus kembali ke negara, kemudian ada pihak yang memperjualbelikannya,” kata Ronsen, melalui telepon selulernya.

Apakah tanah negara boleh diperjualbelikan? Jelas tidak boleh. Itu saja esensi masalahnya,” tandas Ronsen.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Konsolidasi Aslinmas Kota Tangerang, Perkuat Sinergi Masyarakat di Lingkungan

POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…

1 hari ago

Tangsel Entrepreneur Hub 2026 Dorong UMKM Naik Kelas

POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…

2 hari ago

Customs Goes to Campus, Bea Cukai Banten Bahas Perdagangan Internasional

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…

6 hari ago

Vermont Hills Hadir dengan Wajah Baru, Tawarkan Hunian Berkonsep Resort di Serpong

POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…

6 hari ago

Sains Festival BRIN, Bidik Talenta Muda untuk Jadi Ahli Nuklir dan Antariksa

POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…

1 minggu ago

Electricity Connect 2026, PT GUT Perkuat Peran di Proyek Kelistrikan Nasional

POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…

1 minggu ago

This website uses cookies.