POSRAKYAT.ID – Wakil Ketua DPW PSI Provinsi Banten Lerru Yustira menyatakan, pihaknya tengah mengawal aduan warga Setu Rompong, Ciputat Timur.
Aduan warga yang dipaksa mengosongkan lahan setu oleh segelintir pihak tersebut, lanjut Lerru, dirasa kurang tepat sebab lahan yang digunakan oleh warga itu, diketahui merupakan tanah negara.
“Warga sudah menempati Bantaran Setu Rompong sejak 30 Tahun silam, dan mereka mengetahui bahwa tanah itu adalah tanah negara. Tetiba ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan kawasan Setu Rompong,” tegas Lerru, Senin 27 Maret 2023.
Pihak atas nama Tuan Sirajudin Saleh dengan menunjukan Sertipikat nomor 1185 tahun 1974, ungkap Lerru, mengejutkan warga yang telah puluhan tahun menetap di wilayah tersebut.
Setelah itu, ucapnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga memerintahkan pengosongan lahan, yang terasa kurang manusiawi.
“Warga mengakui itu adalah tanah negara dan tidak ada niat untuk menguasai lahan tersebut. Bahkan bersedia jika dinormalisasi,” ungkap Lerru.
Selama ini justru warga menjaga adanya pihak-pihak yang ingin mengklaim sebagai pemilik Kawasan disekitar Setu Rompong.
PSI menerima aduan masyarakat setu rompong dan mencoba untuk menglihat secara seksama persoalan yang ada,” imbuh Bacaleg Ciputat Timur itu.
Lerru menjelaskan, November 2022 lalu, PSI memfasilitasi perwakilan warga bertemu dengan perwakilan kementerian ATR/BPN untuk melihat dan menjelaskan status kepemilikan tanah yang ada.
“Saat ini Kementerian ATR/BPN telah melalukan pembekuan terhadap semua sertipikat tanah di sekitar kawasan Setu. Saat ini juga, statusnya masih bersidang di Pengadilan Tinggi,” papar Lerru.
Warga meminta perlindungan dari pemerintah, supaya tidak ada pihak-pihak yang mengaku memiliki tanah negara dan ini,” tandasnya.
Kuasa Hukum Warga Mohon Perlindungan
Terpisah, Kuasa Hukum warga Setu Rompong Mahmud Syaukat dari LBH Pronata menuturkan bahwa, seluruh pihak wajib memanusiakan warga sekitar Setu Rompong, termasuk pemerintah daerah (Pemda).
“Ada perintah pengosongan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten. Klien kami juga merasa diteror dengan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Tangerang,” ucap Mahmud.
Kami menduga, klien kami mendapat ancaman dari oknum kejaksaan yang akan mengenakan UU Korupsi. Menurutnya klien kami telah menempati tanah milik PUPR tanpa membayar sewa,” tambahnya.