Hukum & Kriminal

LPAI Apresiasi Kapolres Tangsel yang Tangguhkan Penahanan Ibu Menyusui

Selain dianggap tak bersalah, tutur Kak Seto, F telah memberikan alternatif kepada pihak pelapor, terkait aset rumah senilai Rp1,3 miliar, sebagai ganti kerugian pihak pelapor.

“Sementara suami kabur, si istri dan keluarga sudah beri alternatif, salah satunya ada sebuah rumah seharga Rp1,3 M untuk ganti rugi. Itukan sudah melebihi. Tak tau tiba-tiba ini langsung ditahan,” ujarnya.

Akhirnya kami dari LPAI turun tangan dan bisa ditangguhkan. Kemudian ini akan ada pertemuan, musyawarah lah antara pelapor dan terlapor, kalau perlu tidak perlu sampai ke ranah hukum. Usia anak 1,5 bulan, jadi benar-benar masih disusui,” tandas Kak Seto.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Dinas Sosial Kota Tangerang Beri Bantuan Modal Usaha 20 Juta, Catat Syaratnya!

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) siap memberikan…

7 hari ago

Duh, Ribuan KPM di Kota Tangerang Terindikasi Pinjol dan Judol

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudin mengungkapkan, lebih dari 1600 Keluarga Penerima…

7 hari ago

Nahkodai Forum Komunikasi Pelanggan Tirta Benteng, Zaky Ramli Dorong Good Governance

POSRAKYAT.ID - Muhammad Zaky atau yang akrab dengan sapaan Zaky Ramli, telah menerima surat keputusan…

7 hari ago

CVC ke PT Panarub, Bea Cukai Tangerang Perkuat Kemitraan dengan Industri Ekspor

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Panarub Industry,…

1 minggu ago

Sigap Atasi Kemacetan, Dinas Perhubungan Kota Tangerang Pantau Lalin Berbasis Teknologi

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, dalam upaya mengatasi kemacetan lalu…

2 minggu ago

Sebut Proyek ‘Roro Jonggrang’, Warga Kompak Tolak Pembangunan SMPN 25 Tangsel

POSRAKYAT.ID - Warga Perumahan Bukit Nusa Indah (BNI) Ciputat, Kota Tangsel menolak wacana pembangunan SMPN…

2 minggu ago

This website uses cookies.