Selain dianggap tak bersalah, tutur Kak Seto, F telah memberikan alternatif kepada pihak pelapor, terkait aset rumah senilai Rp1,3 miliar, sebagai ganti kerugian pihak pelapor.
“Sementara suami kabur, si istri dan keluarga sudah beri alternatif, salah satunya ada sebuah rumah seharga Rp1,3 M untuk ganti rugi. Itukan sudah melebihi. Tak tau tiba-tiba ini langsung ditahan,” ujarnya.
Akhirnya kami dari LPAI turun tangan dan bisa ditangguhkan. Kemudian ini akan ada pertemuan, musyawarah lah antara pelapor dan terlapor, kalau perlu tidak perlu sampai ke ranah hukum. Usia anak 1,5 bulan, jadi benar-benar masih disusui,” tandas Kak Seto.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Bakal Calon Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Marhadi mengungkapkan, pihaknya akan…
POSRAKYAT.ID - Salah seorang sumber mengatakan, beberapa kios yang berada di atas drainase di kawasan…
POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Bahtiar Ujang…
POSRAKYAT.ID - Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI, Bahtiar Ujang Purnama menyatakan, sikap…
POSRAKYAT.ID – Pengamat energi dari Gerilya Institute, Subhkan Agung Sulistio mengatakan, kebijakan satu pintu dalam…
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka meningkatkan pendapatan lewat pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Bapenda Provinsi…
This website uses cookies.