Hukum & Kriminal

LPAI Apresiasi Kapolres Tangsel yang Tangguhkan Penahanan Ibu Menyusui

Selain dianggap tak bersalah, tutur Kak Seto, F telah memberikan alternatif kepada pihak pelapor, terkait aset rumah senilai Rp1,3 miliar, sebagai ganti kerugian pihak pelapor.

“Sementara suami kabur, si istri dan keluarga sudah beri alternatif, salah satunya ada sebuah rumah seharga Rp1,3 M untuk ganti rugi. Itukan sudah melebihi. Tak tau tiba-tiba ini langsung ditahan,” ujarnya.

Akhirnya kami dari LPAI turun tangan dan bisa ditangguhkan. Kemudian ini akan ada pertemuan, musyawarah lah antara pelapor dan terlapor, kalau perlu tidak perlu sampai ke ranah hukum. Usia anak 1,5 bulan, jadi benar-benar masih disusui,” tandas Kak Seto.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Geram Merasa Ditipu, Ibnu Jandi Sebut Bos Tirta Benteng Manipulatif

POSRAKYAT.ID - Wasit aset Kota/Kabupaten Tangerang Ibnu Jandi, mengaku kesal terhadap perilaku Direktur Utama alias…

3 hari ago

Yusril Ihza Mahendra Beberkan Sektor Strategis Kebijakan Nasional

POSRAKYAT.ID - Sebagai lembaga baru, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan…

6 hari ago

Tasyakuran di Kecamatan Ciputat, Pilar Singgung Penguatan Kolaborasi

POSRAKYAT.ID - Dalam gelaran tasyakuran di Kecamatan Ciputat, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan…

6 hari ago

Lapangan Padel di Karang Tengah Disegel, DPRD Singgung Ketaatan Regulasi Investasi

POSRAKYAT.ID - Menanggapi soal lapangan padel di Karang Tengah, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang,…

6 hari ago

Praktik ’86’, Reformasi Polri dan KUHAP Terbaru

POSRAKYAT.ID - Di tengah kencangnya wacana Reformasi Polri, Pengamat Hukum Andi Syafrani mengungkapkan, praktik 'penyelesaian…

6 hari ago

Tarik Ulur PSEL di Perpres 109, Pemda Galau Sampah Jadi ‘Bom Waktu’

POSRAKYAT.ID - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan, melalui pengolahan…

6 hari ago

This website uses cookies.