Selain dianggap tak bersalah, tutur Kak Seto, F telah memberikan alternatif kepada pihak pelapor, terkait aset rumah senilai Rp1,3 miliar, sebagai ganti kerugian pihak pelapor.
“Sementara suami kabur, si istri dan keluarga sudah beri alternatif, salah satunya ada sebuah rumah seharga Rp1,3 M untuk ganti rugi. Itukan sudah melebihi. Tak tau tiba-tiba ini langsung ditahan,” ujarnya.
Akhirnya kami dari LPAI turun tangan dan bisa ditangguhkan. Kemudian ini akan ada pertemuan, musyawarah lah antara pelapor dan terlapor, kalau perlu tidak perlu sampai ke ranah hukum. Usia anak 1,5 bulan, jadi benar-benar masih disusui,” tandas Kak Seto.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.