POSRAKYAT.ID – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi memberikan apresiasi kepada Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto.
Pasalnya, pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan terhadap ibu menyusui, yang terjerat kasus dugaan penipuan senilai Rp500 juta rupiah.
Kak Seto, menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi secara langsung dengan Kapolres, dan jajaran soal penangguhan penahanan tersebut.
“Jadi terus terang, saya bicara langsung dengan Bapak Kapolres, artinya bahwa begitu kami dari LPAI turun tangan, saya sampaikan kepada Kapolres dan Kanit PPA,” kata Kak Seto lewat sambungan telepon, Senin 27 Februari 2023.
Bahwa ini menyangkut bayi yang sudah 23 hari tidak disusui oleh ibunya. Mohon ada penangguhan. Langsung malam itu juga dipulangkan dulu,” sambungnya.
LPAI, lanjut Kak Seto, berharap adanya restorative justice bagi ibu tersebut.
Bukan tanpa alasan, tegas Kak Seto, dalam kasus dugaan penipuan kerja sama itu, ibu berinisial F, diketahui bukanlah pihak yang bersalah.
LPAI Sebut Sang Suami Masuk DPO
Kak Seto memaparkan, dalam kasus dugaan itu Sang Suami lah yang bersalah, dan saat ini masuk dalam DPO.
Semua masih bisa dibicarakan baik-baik, musyawarah akan diatur antara pihak terlapor dan pelapor,” sebutnya.
Jadi yang terlapor utama itu kan suaminya. Artinya yang paling bersalah itu suami F, yang sekarang DPO,” jelasnya.
Sebetulnya ini kasus terkait kerja sama, ada modal 300, ada keuntungan 200 juta. Jadi 500 juta harus dibayar ke pihak pelapor,” kata Kak Seto lagi.