Faisal menyebut, dalam penangkapannya (PP), pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan timah panas di kaki pelaku.
“Pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur,” sebut Kapolres.
Faisal menjelaskan, saat ini polisi menduga pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Pasalnya, tersangka sendiri telah menyiapkan golok yang dibeli secara online.
“Untuk sementara arahnya (pembunuhan berencana), karena pelaku sudah menyiapkan golok. Tetap kami dalami apakah pelaku ini memang sudah ada niatan untuk membunuh korban,” tukasnya.
Atas kejadian di Pagedangan tersebut, Faisal menambahkan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan 365 KUHP.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…
This website uses cookies.