Faisal menyebut, dalam penangkapannya (PP), pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan timah panas di kaki pelaku.
“Pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur,” sebut Kapolres.
Faisal menjelaskan, saat ini polisi menduga pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Pasalnya, tersangka sendiri telah menyiapkan golok yang dibeli secara online.
“Untuk sementara arahnya (pembunuhan berencana), karena pelaku sudah menyiapkan golok. Tetap kami dalami apakah pelaku ini memang sudah ada niatan untuk membunuh korban,” tukasnya.
Atas kejadian di Pagedangan tersebut, Faisal menambahkan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan 365 KUHP.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.