Faisal menyebut, dalam penangkapannya (PP), pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas memberikan timah panas di kaki pelaku.
“Pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur,” sebut Kapolres.
Faisal menjelaskan, saat ini polisi menduga pelaku melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. Pasalnya, tersangka sendiri telah menyiapkan golok yang dibeli secara online.
“Untuk sementara arahnya (pembunuhan berencana), karena pelaku sudah menyiapkan golok. Tetap kami dalami apakah pelaku ini memang sudah ada niatan untuk membunuh korban,” tukasnya.
Atas kejadian di Pagedangan tersebut, Faisal menambahkan, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan 365 KUHP.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.