Rabu, September 11, 2024

Perampok Sadis di Pagedangan Terancam 20 Tahun Penjara

POSRAKYAT.ID – Terduga pelaku perampokan berinisial PP (25), terancam penjara 20 tahun, usai membunuh dan membawa motor korban bernama Sardani (65), di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Hal itu, diungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers, yang digelar di Mapolres, Selasa 24 Januari 2023 kemarin.

Kapolres menuturkan, pelaku berpura-pura sebagai penumpang dan telah menyiapkan sebilah parang, sebagai senjata yang digunakan untuk menghabisi korban.

“Kejadian pada hari Minggu, 22 Januari 2023, pukul 03.00. Modusnya, PP berpura-pura menjadi penumpang, naik dari Pasar Parung Panjang,” tegas Faisal.

Dalam perjalanan, pelaku melakukan aksinya. Diketahui, sambung Faisal, korban tewas dengan luka bacok.

“Di kepala satu kali, di belakang (leher), kemudian di wajah, kemudian di tangan sebelah kiri,” terangnya.

Baca Juga :  10 Tahun Zaki Iskandar, Pendapatan Kabupaten Tangerang Naik Signifikan

Usai menghabisi korban, kata Faisal, pelaku membawa kabur motor korban.

Namun, tak sampai 24 jam polisi berhasil membekuk pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan di daerah Taman Barito, Kebayoran Baru, Kota Jakarta,” katanya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer