Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto (kedua kanan). (Foto: Idris Mamen)
POSRAKYAT.ID – Terduga pelaku perampokan berinisial PP (25), terancam penjara 20 tahun, usai membunuh dan membawa motor korban bernama Sardani (65), di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Hal itu, diungkap Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto dalam jumpa pers, yang digelar di Mapolres, Selasa 24 Januari 2023 kemarin.
Kapolres menuturkan, pelaku berpura-pura sebagai penumpang dan telah menyiapkan sebilah parang, sebagai senjata yang digunakan untuk menghabisi korban.
“Kejadian pada hari Minggu, 22 Januari 2023, pukul 03.00. Modusnya, PP berpura-pura menjadi penumpang, naik dari Pasar Parung Panjang,” tegas Faisal.
Dalam perjalanan, pelaku melakukan aksinya. Diketahui, sambung Faisal, korban tewas dengan luka bacok.
“Di kepala satu kali, di belakang (leher), kemudian di wajah, kemudian di tangan sebelah kiri,” terangnya.
Usai menghabisi korban, kata Faisal, pelaku membawa kabur motor korban.
Namun, tak sampai 24 jam polisi berhasil membekuk pelaku.
“Tersangka berhasil diamankan di daerah Taman Barito, Kebayoran Baru, Kota Jakarta,” katanya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.