Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni, THK, Direktur Keuangan dan Manajemen, HG, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya
Seorang lagi yakni NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Ketiganya, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun peran dari tersangka HG dan THK, menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ujarnya.
Sementara Tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, meminta agar seluruh pejabat di masing-masing…
POSRAKYAT.ID — Direktur Utama Perumda Tirta Benteng (TB) Doddy Effendy mengaku, setiap kegiatan yang terlaksana…
POSRAKYAT.ID - Kinerja Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Seperti dalam…
POSRAKYAT.ID - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Tangerang (GMT), sempat melayangkan surat guna…
POSRAKYAT.ID - Melalui program mewarnai bertajuk Happy Family Coloring (HFC) yang terselenggara dari inisiasi Gramedia,…
POSRAKYAT.ID - Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Banten Pilar Saga Ichsan, meminta agar persepakbolaan di…
This website uses cookies.