Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni, THK, Direktur Keuangan dan Manajemen, HG, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya
Seorang lagi yakni NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Ketiganya, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun peran dari tersangka HG dan THK, menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ujarnya.
Sementara Tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.