Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru yakni, THK, Direktur Keuangan dan Manajemen, HG, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya
Seorang lagi yakni NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Ketiganya, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun peran dari tersangka HG dan THK, menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ujarnya.
Sementara Tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.