Hukum & Kriminal

Tegakkan Hukum, Kanwil Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama kejaksaan, memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal, hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai.

Bersama unit vertikalnya, yaitu KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, pemusnahan terlaksana di bilangan ICE BSD, Kabupaten Tangerang.

Barang illegal hasil penindakan meliputi 26.459.168 Batang Hasil Tembakau (HT). Dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, dan 400.000 Batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Selain hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 40,1 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 378 pcs (4.536 ml) Rokok Elektrik (rel)

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar. Dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Banten.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,”‘ ujar Ambang, Selasa 21 April 2026.

Melalui kolaborasi ini, hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita.

Dari penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 22,53 juta MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 batang rokok, dan 48,45 liter rel.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating.

Dalam melaksanakan pemusnahan, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia.

Dalam mengelola sebagian besar barang melalui fasilitas green zone dengan metode co- processing.

Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.

Ari Kristianto

Recent Posts

BKAD Tangerang Selatan Sebut RKBMD Bakal Perketat Belanja Modal

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

12 jam ago

Saling Klaim, UIN Jakarta dan Yayasan Syarif Hidayatullah Siap ‘Tanding’ di Meja Hijau

POSRAKYAT.ID - Perselisihan lokasi yang kini menjadi SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Islam Pembangunan…

3 hari ago

Wakili PMJ, RW di Cipayung Tangsel Hadirkan Teknologi Tuk Layani Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Kepala Kesbangpol Tangsel Oki Rudianto mengatakan, dalam perlombaan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling), RW…

4 hari ago

Warga Karawaci Keluhkan Beroperasinya Pabrik Kimia, Abu Hitam Hingga Kerap Batuk

POSRAKYAT.ID - Salah seorang warga yang enggan disebut namanya menyatakan, sejak salah satu pabrik kimia…

4 hari ago

Kunjungi SDN Babakan, Ini Kata Wakil Wali Kota Tangsel

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam kunjungannya ke SDN Babakan,…

4 hari ago

SPMB 2026, Pilar Saga Sentil Dinas Pendidikan Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan menyatakan, dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan…

4 hari ago

This website uses cookies.