Hukum & Kriminal

Tegakkan Hukum, Kanwil Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama kejaksaan, memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal, hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai.

Bersama unit vertikalnya, yaitu KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, pemusnahan terlaksana di bilangan ICE BSD, Kabupaten Tangerang.

Barang illegal hasil penindakan meliputi 26.459.168 Batang Hasil Tembakau (HT). Dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, dan 400.000 Batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Selain hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 40,1 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 378 pcs (4.536 ml) Rokok Elektrik (rel)

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar. Dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Banten.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,”‘ ujar Ambang, Selasa 21 April 2026.

Melalui kolaborasi ini, hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita.

Dari penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 22,53 juta MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 batang rokok, dan 48,45 liter rel.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating.

Dalam melaksanakan pemusnahan, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia.

Dalam mengelola sebagian besar barang melalui fasilitas green zone dengan metode co- processing.

Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.

Ari Kristianto

Recent Posts

Festival Cisadane 2026, Warisan Budaya Leluhur hingga Tantangan Inovasi di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengungkapkan, Festival Cisadane…

23 jam ago

Rapat Forkopimda Tangsel, Benyamin Singgung Kekeringan dan PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, beberapa hal menjadi pembahasan dalam Rapat Forum…

3 hari ago

Hadiri Kaderisasi Himakotas, Pilar Ingatkan Tanggung Jawab Moral dan Sosial

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…

7 hari ago

Bea Cukai Banten Terima Audiensi PT Aero Nusantara Indonesia, Bahas Regulasi dan Pengembangan Usaha

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…

7 hari ago

Ngeri! Oknum Wartawan dan LSM di Kabupaten Tangerang ‘Todong’ Proyek di Dinas Pendidikan

POSRAKYAT.ID - Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Independen Bela Rakyat (Kibra), melakukan aksi di…

1 minggu ago

Indikasi Kenakalan Satuan Pendidikan, Ini Kata Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…

1 minggu ago

This website uses cookies.