Hukum & Kriminal

Tegakkan Hukum, Kanwil Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama kejaksaan, memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal, hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai.

Bersama unit vertikalnya, yaitu KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak, pemusnahan terlaksana di bilangan ICE BSD, Kabupaten Tangerang.

Barang illegal hasil penindakan meliputi 26.459.168 Batang Hasil Tembakau (HT). Dengan rincian 26.059.168 batang merupakan hasil penindakan Bea Cukai, dan 400.000 Batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Selain hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 40,1 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan 378 pcs (4.536 ml) Rokok Elektrik (rel)

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp34,81 miliar. Dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat, yang telah berperan aktif dalam mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Banten.

“Dengan semangat kolaborasi, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum. Guna mencegah peredaran barang ilegal yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat,”‘ ujar Ambang, Selasa 21 April 2026.

Melalui kolaborasi ini, hingga 15 April 2026, Kanwil Bea Cukai Banten telah melaksanakan 220 kali penindakan dalam rangka Operasi Gurita.

Dari penindakan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 22,53 juta MMEA, 1.200 liter etil alkohol ilegal, serta 28.662 batang rokok, dan 48,45 liter rel.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari implementasi Green Customs yang berlandaskan pada tiga pilar utama, yaitu Being, Doing, dan Innovating.

Dalam melaksanakan pemusnahan, Bea Cukai Banten kembali bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia.

Dalam mengelola sebagian besar barang melalui fasilitas green zone dengan metode co- processing.

Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi sebagai community protector dan revenue collector.

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

1 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

1 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

1 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

2 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

4 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

4 hari ago

This website uses cookies.