Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru atas perkara dugaan Tipikor) PT Waskita Karya (Persero), dan PT Waskita Beton Precast.
Selain itu, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, tiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari.
Dimulai sejak Kamis (15/12/2022) kemarin untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” kata Ketut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memastikan, pembangunan Fasilitas pemulihan material (MRF) di Tempat…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal…
POSRAKYAT.ID — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel, Ahmad…
POSRAKYAT.ID – Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitnes Indonesia (PBFI) Kota Tangerang Selatan Firmanto mengaku, sebagai…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel Deden Deni mengaku, kehadiran Yayasan Balapentas…
POSRAKYAT.ID – Sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP), Perusahaan Umum Daerah Air…
This website uses cookies.