Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru atas perkara dugaan Tipikor) PT Waskita Karya (Persero), dan PT Waskita Beton Precast.
Selain itu, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, tiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari.
Dimulai sejak Kamis (15/12/2022) kemarin untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” kata Ketut.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.