POSRAKYAT.ID – Kejagung menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru atas perkara dugaan Tipikor) PT Waskita Karya (Persero), dan PT Waskita Beton Precast.
Selain itu, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, tiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari.
Dimulai sejak Kamis (15/12/2022) kemarin untuk mempercepat proses penyidikan.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” kata Ketut.