POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi Gurita di wilayah Provinsi Banten, pada tanggal 1 sampai dengan 10 Maret 2026.
Kegiatan ini, melalui pengawasan lapangan yang menyasar warung, toko, kios, pasar tradisional, serta jalur distribusi barang kiriman.
Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai Banten juga melakukan pengawasan melalui sejumlah Perusahaan Jasa Titipan (PJT) untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi pengiriman rokok ilegal, yang dapat merugikan penerimaan negara.
Kolaborasi ini menjadi langkah penting untuk menutup celah distribusi barang kena cukai ilegal sekaligus menjaga iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.
Selain pengawasan dan penindakan, petugas turut mengedepankan pendekatan edukatif dengan memberikan sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat mengenai ketentuan cukai hasil tembakau. Ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak negatif peredarannya terhadap penerimaan negara, dan persaingan usaha yang sehat.
Melalui Operasi Gurita, Bea Cukai Banten menegaskan komitmennya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.
Partisipasi masyarakat juga menjadi kunci penting dalam pemberantasan rokok ilegal. Apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor Bea Cukai terdekat.
Atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di:http://linktr.ee/bravobeacukai.
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.