Birokrasi

Galian Kabel Optik di Kota Serang ‘Ugal-ugalan’, Potensi Hilangnya Retribusi dan Langgar Undang-undang?

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian kabel optik di wilayahnya, merupakan salah satu langkah penyesuaian perintah Presiden, dan Gubernur, soal estetika kota.

Masih dalam video Tiktok akun tersebut, galian kabel optik di badan jalan, agar kabel-kabel udara yang masih semrawut, dapat tertata dengan baik.

“Galian penataan kabel optik ya, di mana ini dalam rangka sesuai dengan keinginan Presiden, Gubernur. Dan kita bahwa tidak ingin ada kabel-kabel semrawut di atas lagi ke depannya. Kota Serang, insyaallah percepatan penanaman kabel di bawah. Nah ini salah satu upaya kita untuk menata kota,” ujar Budi Rustandi dalam video Tiktok tersebut, dikutip Kamis 5 Maret 2026.

Karena Kota Serang ingin menjadi ibu kota yang sesungguhnya. Ke depannya kabel-kabel ini akan ditaruh di jalan. Dan tentunya butuh dukungan dari seluruh masyarakat, menwakili pemerintah, karena kalau tidak sekarang mau kapan lagi. Kalau tidak mulai kita benar-benar ya,” tambahnya dalam unggahan akun tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan di sepanjangan Jalan Kitapa, Cilame, Kota Serang, galian kabel optik tampak memakan badan jalan, dan lumpur hasil galian terlihat membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004, Pasal 12 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Dalam Pasal 12 ayat 2 mengatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Dan ayat 3 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Dan dalam Pasal 63 pada Undang-undang tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan, atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pada ayat 2, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di ayat 3 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Asep Setiawan mengatakan, Kota Serang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan dan pengendalian kabel optik. “Siap, belum ada (Perwal) kang,” jawab Asep singkat, Kamis 5 Maret 2026.

Ari Kristianto

Recent Posts

Hari Gizi Nasional, Kolaborasi Tekan Stunting di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Allin Hendarlin mengungkapkan, pada peringatan Hari Gizi…

2 hari ago

SPAM Angke 2 Bakal Layani Masyarakat Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…

3 hari ago

Gandeng BPBD, DWP Tangerang Selatan Beri Edukasi Anak Siaga Bencana

POSRAKYAT.ID — Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Monalisa Indrawati Bambang menyatakan,…

3 hari ago

Lepas Petugas Haji Tangerang Selatan, Pilar Saga Singgung Pelayanan Bagi Jemaah

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, agar para petugas…

4 hari ago

Pemkot Tangsel Tuding Sampah Masyarakat Jadi Biang Kerok Banjir di Setu

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, banjir yang terjadi di wilayah…

4 hari ago

Mediasikan Lima Kasus Sepanjang 2025, Ini Alasan Disnakertrans Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025,…

4 hari ago

This website uses cookies.