Birokrasi

Galian Kabel Optik di Kota Serang ‘Ugal-ugalan’, Potensi Hilangnya Retribusi dan Langgar Undang-undang?

POSRAKYAT.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian kabel optik di wilayahnya, merupakan salah satu langkah penyesuaian perintah Presiden, dan Gubernur, soal estetika kota.

Masih dalam video Tiktok akun tersebut, galian kabel optik di badan jalan, agar kabel-kabel udara yang masih semrawut, dapat tertata dengan baik.

“Galian penataan kabel optik ya, di mana ini dalam rangka sesuai dengan keinginan Presiden, Gubernur. Dan kita bahwa tidak ingin ada kabel-kabel semrawut di atas lagi ke depannya. Kota Serang, insyaallah percepatan penanaman kabel di bawah. Nah ini salah satu upaya kita untuk menata kota,” ujar Budi Rustandi dalam video Tiktok tersebut, dikutip Kamis 5 Maret 2026.

Karena Kota Serang ingin menjadi ibu kota yang sesungguhnya. Ke depannya kabel-kabel ini akan ditaruh di jalan. Dan tentunya butuh dukungan dari seluruh masyarakat, menwakili pemerintah, karena kalau tidak sekarang mau kapan lagi. Kalau tidak mulai kita benar-benar ya,” tambahnya dalam unggahan akun tersebut.

Namun, berdasarkan pantauan di sepanjangan Jalan Kitapa, Cilame, Kota Serang, galian kabel optik tampak memakan badan jalan, dan lumpur hasil galian terlihat membahayakan pengguna jalan.

Berdasarkan Undang-undang nomor 38 tahun 2004, Pasal 12 ayat 1 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Dalam Pasal 12 ayat 2 mengatakan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Dan ayat 3 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Dan dalam Pasal 63 pada Undang-undang tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan, atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Pada ayat 2, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 2, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Di ayat 3 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Asep Setiawan mengatakan, Kota Serang belum memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan dan pengendalian kabel optik. “Siap, belum ada (Perwal) kang,” jawab Asep singkat, Kamis 5 Maret 2026.

Ari Kristianto

Recent Posts

Evaluasi Raperda 2026 dan Proyeksi 2027, Bapemperda DPRD Tangsel Ungkap Tiga Usulan Ditarik

POSRAKYAT.ID — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Sudiar mengungkapkan,…

3 hari ago

Kunjungan APKB Provinsi Banten, Bea Cukai Buka Ruang Diskusi bagi Pengusaha

POSRAKYAT.ID – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, kunjungan pengurus Asosiasi…

3 hari ago

Hari Santri 2026 di Tangsel, Baznas Bagikan Uang Pembinaan Hingga 18 Juta

POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, dalam perayaan Hari Santri 2026,…

3 hari ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Ambu Provinsi Banten Soroti MBG hingga Karhutla

POSRAKYAT.ID — Koordinator Aliansi Masyarakat Bersatu (Ambu) Provinsi Banten Mohammad Royhan Daestaki menyatakan, gelaran dialog…

5 hari ago

Bea Cukai Tangerang Catat Penerimaan Rp2,77 Triliun hingga September 2026

POSRAKYAT.ID – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP A Tangerang mencatat realisasi…

6 hari ago

Pilar Saga Ichsan Tinjau Ruko Pasca Ledakan Pasar Cimanggis

POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyatakan, pasca ledakan yang terjadi di…

6 hari ago

This website uses cookies.