Politik

Lima Partai Politik Gugur di Verifikasi Tahap Dua

“Kelima parpol tersebut tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU No. 4 Tahun 2022,” terangnya.

“Sehingga proses pendaftaran parpol khususnya lima parpol tersebut sudah selesai pada saat kami menyampaikan verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dari 40 partai politik (Parpol) yang mendaftar, baru 24 yang dinyatakan berkas lengkap, dan lolos verifikasi.

Idham menambahkan, 16 Parpol lainnya, masih dilakukan pemeriksaan, usai penutupan pendaftaran Parpol untuk Pemilu 2024.

Page: 1 2 3

Ari Kristianto

Recent Posts

Forum Komunikasi Pelanggan Tirta Benteng Akui Tampung Keluhan, Gibe: Eksekusi Bukan Ranah Kami

POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…

1 minggu ago

Sisgita Tangsel Jadi Acuan Integrasi Pajak dan Pertanahan

POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…

1 minggu ago

Pelayanan Perumda Tirta Benteng Disorot, Investasi AKT 2,9 Triliun Tidak Maksimal?

POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…

1 minggu ago

Hadapi Porprov, PBFI Kota Bogor Sambangi Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…

2 minggu ago

Pungutan Pajak Toko Modern di Kota Tangerang Disorot, Komisi III DPRD Kompak Bungkam

POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…

2 minggu ago

Persempit Celah Korupsi di Tangsel, KPK Dorong Pemerintah Daerah Bangun Sistem dan Integritas

POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…

2 minggu ago

This website uses cookies.