Rabu, Februari 12, 2025

Lima Partai Politik Gugur di Verifikasi Tahap Dua

POSRAKYAT.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan, lima partai politik (Parpol), tak lolos dalam verifikasi tahap dua.

Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).

“Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka parpol tidak lanjut ke verifikasi faktual,” kata Idham, ditulis Senin 21 November 2022.

“Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda,” tambahnya.

Idham menuturkan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya, hanya memerlukan verifikasi administrasi.

Baca Juga :  Nyeblak Bareng Caleg, PJU dan Perbaikan Jalan di Serua Indah Jadi Sorotan

Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Terkait hasil verifikasi lima partai politik, disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak lolos verifikasi administrasi.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer