Ilustrasi Gedung KPU RI. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan, lima partai politik (Parpol), tak lolos dalam verifikasi tahap dua.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka parpol tidak lanjut ke verifikasi faktual,” kata Idham, ditulis Senin 21 November 2022.
“Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda,” tambahnya.
Idham menuturkan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya, hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Terkait hasil verifikasi lima partai politik, disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak lolos verifikasi administrasi.
POSRAKYAT.ID - Tini Indrayanthi Benyamin Davnie, mendapat kepercayaan sebagai Bunda Literasi, usai pengukuhan oleh Dinas…
POSRAKYAT.ID - Mawar (14), bukan nama sebenarnya, seorang siswi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada KONI Tangerang Selatan, Eeng Sulaiman mengaku,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku, hingga triwulan empat tahun anggaran 2025, realisasi…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial RI, Syaifullah Yusuf mengunjungi Monumen Lengkong, di Kota Tangerang Selatan. Kunjungan…
POSRAKYAT.ID - Menteri Sosial (Mensos) RI Syaifullah Yusuf menegaskan, guna meningkatkan kualitas sekolah rakyat di…
This website uses cookies.