Barang bukti ganja. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menuturkan, pihaknya mengamankan 10 paket ganja, dari tangan MS (36).
MS yang merupakan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu ditangkap di wilayah Panggarangan, berikut barang bukti ganja.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat, berisikan ganja,” kata Malik, Jumat 18 November 2022.
Pelaku MS (36) diamankan Satuan Narkoba, pada Sabtu 5 November 2022 lalu, di Kampung Cisiih Kelurahan Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Berat brutto ganja 33 gram dan satu unit handphone berwarna biru,” tegasnya.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan di atasnya,” lanjut Malik.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Ketua Umum Himpunan Masyarakat Nuklir Indonesia (HIMNI) Djarot Sulistio Wisnubroto mengungkapkan, kepengurusan organisasi…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot), melalui Dinas…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten terus mendorong pertumbuhan dan pengembangan industri dalam negeri melalui pemberian…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan pemasangan kabel optik,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dengan penandatanganan nota kesepahaman atau…
POSRAKYAT.ID - Oknum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut-sebut terlibat dalam perusakan fasilitas…
This website uses cookies.