Barang bukti ganja. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menuturkan, pihaknya mengamankan 10 paket ganja, dari tangan MS (36).
MS yang merupakan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu ditangkap di wilayah Panggarangan, berikut barang bukti ganja.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat, berisikan ganja,” kata Malik, Jumat 18 November 2022.
Pelaku MS (36) diamankan Satuan Narkoba, pada Sabtu 5 November 2022 lalu, di Kampung Cisiih Kelurahan Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Berat brutto ganja 33 gram dan satu unit handphone berwarna biru,” tegasnya.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan di atasnya,” lanjut Malik.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.