Hukum & Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

Dikatakannya, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.

“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tandas Arifin.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Perluas Bisnis, Humble Baker Buka Outlet di Serpong

POSRAKYAT.ID - Founder Humble Baker Ibnu Pratama menyatakan, guna memperluas jaringan bisnisnya, pihaknya membuka outlet…

1 minggu ago

Pilar Saga Lepas Jemaah Haji Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, melepas keberangkatan 393 jemaah haji pada kloter…

1 minggu ago

Penutupan Drainase di Melati Mas Serpong, Dituding Jadi Biang Kerok Banjir

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku terkejut dengan adanya penutupan drainase…

1 minggu ago

Indikasi Alih Fungsi Sungai, Dokumen Perizinan Pusat Perbelanjaan di Bintaro Disoal?

POSRAKYAT.ID - Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi…

1 minggu ago

Sertijab Kasatpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri Singgung Tempat Remang di Setu

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menegaskan, beberapa hal masih…

2 minggu ago

Benyamin Ingatkan Jaga Makan, Jaga Hati Bagi Lansia di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, dalam gelaran Gebyar Lansia inisiasi Dinas…

2 minggu ago

This website uses cookies.