Hukum & Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

Dikatakannya, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.

“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tandas Arifin.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Bea Cukai Banten Gagalkan Jutaan Batang Rokok llegal di Jalur Merak-Bakauheni

POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…

6 hari ago

Cegah Kejahatan Jalanan, Polsek Karawaci Gelar Patroli Mobile

POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…

6 hari ago

Dinas Kesehatan Tangsel Sasar Usia Produktif Galakkan Hidup Sehat

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…

7 hari ago

Puluhan SPPG di Tangsel Kena Suspend, BGN Lakukan Pembenahan Besar

POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…

7 hari ago

Mundur dari Ketua DPC PKB Tangsel, Muthmainah Pilih Fokus di DPRD

POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…

7 hari ago

Duh! Oknum Pegawai Perumda Tirta Benteng Tangerang Diduga Gelapkan Pembayaran Konsumen

POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…

7 hari ago

This website uses cookies.