Hukum & Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

Dikatakannya, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.

“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tandas Arifin.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Bea Cukai Gencarkan Operasi Gurita di Wilayah Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…

1 minggu ago

Sidak Pasar Modern BSD, Komisi IX Temukan Rodamin dan Pewarna Tekstil

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…

1 minggu ago

Sambangi Tangsel, Komisi Pemberantasan Korupsi Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

POSRAKYAT.ID - Sambangi Tangerang Selatan, Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anna Devi menyebut, dengan…

1 minggu ago

Legislator Tangerang Minta Alihkan Fungsi Si Benteng, TPM Ngotot Pertahankan Karena Kontrak

POSRAKYAT.ID - Direktur PT. Tiara Perkasa Mobil (TPM), Edi Faisal Lubis mengaku, pihaknya tetap akan…

2 minggu ago

Galian Kabel Optik di Kota Serang ‘Ugal-ugalan’, Potensi Hilangnya Retribusi dan Langgar Undang-undang?

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Serang Budi Rustandi melalui akun Tiktok @abdi.kota serang menyatakan, beberapa galian…

2 minggu ago

Bazar Ramadan di Tangerang Selatan Jadi Stimulan Daya Beli Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, gelaran bazar Ramadan menjadi…

2 minggu ago

This website uses cookies.