Dikatakannya, Satpol PP DKI Jakarta juga menindak pelaku usaha miras yang menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayahnya.
“Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring,” tandas Arifin.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…
POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…
POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…
POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…
POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…
This website uses cookies.