Jumat, September 6, 2024

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

POSRAKYAT.ID – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut, 14.447 botol miras dimusnahkan.

Penertiban miras tanpa izin telah dilakukan sejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.

“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin,” ujar Arifin, Jumat 18 November 2022.

Izin itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” tambahnya, di Monas, Jakarta Pusat.

Arifin menerangkan, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan dengan memiliki izin.

Kelengkapan dokumen izin, sambung Arifin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPS Catat Ekspor di Provinsi Jatim Naik
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
SUMBERPMJNews
RELATED ARTICLES

Populer