Hukum & Kriminal

Ribuan Miras Dimusnahkan Pemprov DKI Jakarta

POSRAKYAT.ID – Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin menyebut, 14.447 botol miras dimusnahkan.

Penertiban miras tanpa izin telah dilakukan sejak tahun 2021 di wilayah Jakarta.

“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin,” ujar Arifin, Jumat 18 November 2022.

Izin itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014,” tambahnya, di Monas, Jakarta Pusat.

Arifin menerangkan, terkait peredaran alkohol sebenarnya diperbolehkan dengan memiliki izin.

Kelengkapan dokumen izin, sambung Arifin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan,” ungkapnya.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Bea Cukai Dukung Penguatan Sektor Logistik di ALFI Convex 2025

POSRAKYAT.ID – Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyelenggarakan ALFI Conference & Exhibition (ALFI Convex)…

20 jam ago

Polsek Cipondoh Ringkus Pengedar Sabu, Transaksi di Perumahan Poris

POSRAKYAT.ID - Kepala Polsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, membenarkan adanya penangkapan dua orang yang diduga…

21 jam ago

Bina Redkar Serpong, Badrussalam: Masyarakat Sudah Cinta Damkar

POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangsel, dari Fraksi Golkar, Badrussalam mengungkapkan, sebagai upaya preventif dalam…

22 jam ago

Tini Indrayanthi Benyamin Davnie Emban Gelar Bunda Literasi Tangsel

POSRAKYAT.ID - Tini Indrayanthi Benyamin Davnie, mendapat kepercayaan sebagai Bunda Literasi, usai pengukuhan oleh Dinas…

2 hari ago

Miris! Korban Persetubuhan ‘Dijual’ Sahabat, Laporan Mandeg di Polres Metro

POSRAKYAT.ID - Mawar (14), bukan nama sebenarnya, seorang siswi di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, diduga…

2 hari ago

56 Cabor di KONI Tangerang Selatan Musorkot, Hamka atau Icha?

POSRAKYAT.ID - Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pada KONI Tangerang Selatan, Eeng Sulaiman mengaku,…

2 hari ago

This website uses cookies.