Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” terang Malik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Lebak, khususnya kalangan remaja agar menjauhi narkoba,” tutur Malik.
Stop narkoba karena narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” tutupnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang…
POSRAKYAT.ID - Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengungkapkan, giat patroli mobile yang terlaksana di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Allin Hendalin Mahdaniar mengatakan, pihaknya menggandeng ratusan anak muda di…
POSRAKYAT.ID - Koordinator Wilayah BGN Tangerang Selatan Nindy Sabrina menjelaskan, bahwa penghentian sementara atau suspend…
POSRAKYAT.ID – Muthmainah memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPC PKB Kota Tangerang Selatan (Tangsel)…
POSRAKYAT.ID - Kabar tidak sedap datang dari Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang, soal adanya dugaan…
This website uses cookies.