Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” terang Malik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Lebak, khususnya kalangan remaja agar menjauhi narkoba,” tutur Malik.
Stop narkoba karena narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” tutupnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
This website uses cookies.