Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 10 Paket Ganja di Lebak

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” terang Malik.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Lebak, khususnya kalangan remaja agar menjauhi narkoba,” tutur Malik.

Stop narkoba karena narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” tutupnya.

Page: 1 2

Fadli Suhansyah

Recent Posts

Koperasi Merah Putih Kelurahan Kademangan Diresmikan, Dorong Peningkatan Program Startegis Nasional

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Pryambodo menyatakan, dengan beroperasinya Koperasi…

2 minggu ago

Menteri Lingkungan Hidup Bakal Audit Paksa Pengelola Pergudangan Taman Tekno

POSRAKYAT.ID - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol menegaskan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan perdata, atas…

2 minggu ago

Operasi Gurita, Bea Cukai Banten Perkuat Fungsi Community Protector

POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus menggelar Operasi Gurita, sebagai langkah…

2 minggu ago

SMPN 20 Tangerang Selatan Dinas CKTR Lengkapi 33 Ruang Kelas hingga Ruang Konseling

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangerang Selatan Ade Suprizal…

2 minggu ago

Niat Baik Wali Kota Tangerang Dalam Wujudkan Angkutan Perkotaan

POSRAKYAT.ID - Dalam Peraturan Wali Kota Tangerang nomor 26 tahun 2020 tentang penugasan kepada Perseroan…

2 minggu ago

Pasca Kebakaran Gudang Bahan Kimia di Taman Tekno, Pemkot Tangsel Fokus Susur Sungai

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, pihaknya tengah fokus menyusuri Sungai…

2 minggu ago

This website uses cookies.