Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 111 ayat 1.
Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Polres Lebak dibawah kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba,” terang Malik.
“Kami menghimbau kepada masyarakat Lebak, khususnya kalangan remaja agar menjauhi narkoba,” tutur Malik.
Stop narkoba karena narkoba dapat menghancurkan para generasi muda,” tutupnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
This website uses cookies.