Barang bukti ganja. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menuturkan, pihaknya mengamankan 10 paket ganja, dari tangan MS (36).
MS yang merupakan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu ditangkap di wilayah Panggarangan, berikut barang bukti ganja.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat, berisikan ganja,” kata Malik, Jumat 18 November 2022.
Pelaku MS (36) diamankan Satuan Narkoba, pada Sabtu 5 November 2022 lalu, di Kampung Cisiih Kelurahan Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Berat brutto ganja 33 gram dan satu unit handphone berwarna biru,” tegasnya.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan di atasnya,” lanjut Malik.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Tangerang Selatan, Aries…
POSRAKYAT.ID – Organisasi Riset Tenaga Nuklir (ORTN) BRIN menggelar Simposium Sistem 2025 dengan tema ‘Bersama…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Saiful Milah mengaku geram, sebab banyaknya alasan Pemerintah Kota…
POSRAKYAT.ID – Belasan massa aksi yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Hukum Tangerang Selatan (Permahuta), melakukan…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel kini tengah melakukan berbagai pembenahan di TPA Cipeucang, guna…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengungkapkan, hingga September 2025, realisasi dan serapan…
This website uses cookies.