Barang bukti ganja. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menuturkan, pihaknya mengamankan 10 paket ganja, dari tangan MS (36).
MS yang merupakan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu ditangkap di wilayah Panggarangan, berikut barang bukti ganja.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat, berisikan ganja,” kata Malik, Jumat 18 November 2022.
Pelaku MS (36) diamankan Satuan Narkoba, pada Sabtu 5 November 2022 lalu, di Kampung Cisiih Kelurahan Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Berat brutto ganja 33 gram dan satu unit handphone berwarna biru,” tegasnya.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan di atasnya,” lanjut Malik.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, peresmian Pos Kesehatan…
POSRAKYAT.ID – Dalam Safari Ramadan di wilayah Kecamatan Serpong Utara, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Provinsi Banten, terus menggalakan…
POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperkuat transformasi toko buku menjadi ruang literasi, sekaligus pusat komunitas melalui…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie, melantik pengurus KONI periode 2025-2029. Dalam…
POSRAKYAT.ID - Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyatakan, hasil pertemuan dengan Dinas…
This website uses cookies.