Barang bukti ganja. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menuturkan, pihaknya mengamankan 10 paket ganja, dari tangan MS (36).
MS yang merupakan warga Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak itu ditangkap di wilayah Panggarangan, berikut barang bukti ganja.
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 bungkus kertas warna coklat, berisikan ganja,” kata Malik, Jumat 18 November 2022.
Pelaku MS (36) diamankan Satuan Narkoba, pada Sabtu 5 November 2022 lalu, di Kampung Cisiih Kelurahan Situregen, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
“Berat brutto ganja 33 gram dan satu unit handphone berwarna biru,” tegasnya.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus peredaran ini, untuk mengungkap para pelaku lain dan jaringan di atasnya,” lanjut Malik.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Pihak RSUD Kota Tangerang terus melakukan peningkatan dalam pelayanan terhadap masyarakat. Seperti yang…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Tangsel, Ahmad Dohiri menyatakan, pihaknya…
POSRAKYAT.ID — Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono membenarkan adanya penemuan mortir seberat 52 kilogram, di wilayah…
POSRAKYAT.ID – Hamka Handaru mengaku, tidak berambisi dalam bursa pemilihan Ketua KONI Kota Tangsel. Meski…
POSRAKYAT.ID - Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman membenarkan soal penundaan Sistem Penyediaan Air…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana…
This website uses cookies.