Ilustrasi Gedung KPU RI. (Foto: Dok PMJNews)
POSRAKYAT.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik mengatakan, lima partai politik (Parpol), tak lolos dalam verifikasi tahap dua.
Lima partai tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, serta Partai Keadilan dan Persatuan (PKP).
“Jika verifikasi administrasi tidak memenuhi syarat, maka parpol tidak lanjut ke verifikasi faktual,” kata Idham, ditulis Senin 21 November 2022.
“Partai politik wajib mengikuti verifikasi. Perilaku kami dalam melakukan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024 ada perlakuan berbeda,” tambahnya.
Idham menuturkan, untuk parpol parlemen yang melampaui angka 4 persen pada pemilu sebelumnya, hanya memerlukan verifikasi administrasi.
Sedangkan untuk parpol non parlemen dan baru, lanjut Idham, mereka harus mengikuti dua tahapan ada verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Terkait hasil verifikasi lima partai politik, disebutkan Idham Holik berdasarkan regulasi yang berlaku, tidak lolos verifikasi administrasi.
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan menyatakan, agar para petugas…
POSRAKYAT.ID – Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, banjir yang terjadi di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (HIJamsos) M. Taqwim mengungkapkan, sepanjang 2025,…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional Adib Miftahul mengatakan, kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi menyatakan, dalam rangka efisiensi anggaran dan…
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi mengungkapkan, dalam rangka menjalankan amanat Surat…
This website uses cookies.