Era menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan rencana tindak dalam beberapa tahun kedepan untuk memenuhi persentase RTH.
“Apalagi untuk maju ke persetujuan substansi RDTR, Tangsel itu harus mempunyai strategi rencana tindak untuk pemenuhan ketersediaan RTH 20 persen,” lanjutnya.
Rencana tindak yang dimaksud, lanjutnya, yaitu dengan menggali potensi pengembangan wilayah perumahan yang mengharuskan menyediakan minimal 12,5 persen untuk RTH.
“Ketentuan zonasi setiap pengembangan kawasan ada kewajiban menyediakan RTH,” tegasnya.
Misalnya perumahan kepadatan sangat tinggi, RTH yang harus dipenuhi yaitu 12,5 persen. Sedangkan untuk perumahan kepadatan sangat tinggi yang bertampalan dengan zona banjir itu harus 17,5 persen,” sambung Era.
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.