Era menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan rencana tindak dalam beberapa tahun kedepan untuk memenuhi persentase RTH.
“Apalagi untuk maju ke persetujuan substansi RDTR, Tangsel itu harus mempunyai strategi rencana tindak untuk pemenuhan ketersediaan RTH 20 persen,” lanjutnya.
Rencana tindak yang dimaksud, lanjutnya, yaitu dengan menggali potensi pengembangan wilayah perumahan yang mengharuskan menyediakan minimal 12,5 persen untuk RTH.
“Ketentuan zonasi setiap pengembangan kawasan ada kewajiban menyediakan RTH,” tegasnya.
Misalnya perumahan kepadatan sangat tinggi, RTH yang harus dipenuhi yaitu 12,5 persen. Sedangkan untuk perumahan kepadatan sangat tinggi yang bertampalan dengan zona banjir itu harus 17,5 persen,” sambung Era.
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.