Peta wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yulia Rahmawati menyebut, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), masih menjadi isu dalam pemenuhan syarat rencana detail tata ruang (RDTR).
Ketersediaan RTH 20 persen, sambung Era sapaan akrabnya, merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipenuhi oleh setiap Kota.
“Jadi pada saat kita asistensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, peta rencana pola ruang itu khususnya yang menjadi isu di Tangsel itu, RTH,” kata Era kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.