Peta wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). (Foto: Dok Net)
POSRAKYAT.ID – Kepala Bidang Tata Ruang pada DCKTR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yulia Rahmawati menyebut, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH), masih menjadi isu dalam pemenuhan syarat rencana detail tata ruang (RDTR).
Ketersediaan RTH 20 persen, sambung Era sapaan akrabnya, merupakan amanat Undang-Undang yang harus dipenuhi oleh setiap Kota.
“Jadi pada saat kita asistensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, peta rencana pola ruang itu khususnya yang menjadi isu di Tangsel itu, RTH,” kata Era kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
POSRAKYAT.ID — Asosiasi Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) Kota Tangerang, memperkuat konsolidasi organisasi, untuk meningkatkan peran anggota…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, menyelenggarakan Customs Goes to Campus (CGTC) pada…
POSRAKYAT.ID – Pandega Desain Weharima (PDW) Architecture, menghadirkan wajah baru kawasan hunian Vermont Hills yang…
POSRAKYAT.ID — Ribuan siswa SMA dan mahasiswa berkumpul dalam Sains Festival yang digelar Badan Riset…
POSRAKYAT.ID — PT Graha Usaha Teknik (PT GUT) memanfaatkan ajang Electricity Connect 2026 atau Enlit…
This website uses cookies.