Dari pemeriksaan tersebut, pihaknya mendapati sekira 143 koli rokok tanpa pita cukai. Dengan total 998.180 batang.
Empat orang berinisial ED, TYD, YD, dan RR, diamankan ke Kanwil DJBC Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, Kanwil DJBC Provinsi Banten menetapkan YD sebagai tersangka.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
POSRAKYAT.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Banten, terus melakukan operasi gurita, sebagai upaya…
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Pora) Kota Tangsel, Mursinah menegaskan, dengan gelaran seminar…
This website uses cookies.