POSRAKYAT.ID – Sinergi antara Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Banten, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam Operasi Gurita 2025, berhasil membongkar peredaran barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) ilegal.
Pengungkapan di wilayah Cikeusik, Kabupaten Pandeglang itu, pihaknya memgamankan ratusan koli rokok ilegal, di sebuah bangunan di wilayah tersebut.
Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Gurita 2025. Yang bertujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan cukai di wilayah Banten.
Plt Kepala Kanwil DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi yang baik antara Bea Cukai dan BAIS TNI.
Menurutnya, peredaran BKC HT ilegal, merupakan ancaman nyata bagi pelaku usaha hasil tembakau, juga dapat merugikan penerimaan negara di sektor cukai.
“Penindakan ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum, dan pencegahan peredaran rokok ilegal. Ini juga sebagai komitmen Bea Cukai dalam memberantas kejahatan barang ilegal yang merugikan perekonomian negara,” tegas Nirwala.
Bea Cukai Banten, berkomitmen untuk terus menjaga pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Demi melindungi masyarakat dan industri BKC HT yang patuh pada peraturan.
Dalam penindakan, Tim gabungan Kanwil DJBC Banten dan BAIS TNI yang tengah melakukan patroli, mendapati satu unit kendaraan Daihatsu Granmax pickup dengan nomor polisi BG 91XX IA yang sedang memuat rokok ilegal.