Selasa, Desember 3, 2024

Terkendala Perwal, Pemkot Tangerang Kehilangan Retribusi Ratusan Juta

POSRAKYAT.ID – Pengelolaan Stadion Benteng, aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten.

BPK Provinsi Banten menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Pora) kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang itu.

Tak main-main, potensi retribusi Dinas Pora yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu, dalam catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III Sumarti menyatakan, retribusi yang hilang pada Stadion Benteng, menjadi salah satu perhatian, dan prioritas bagi DPRD Kota Tangerang.

“(Belum mengambil) Retribusi (parkir) di Stadion Benteng karena Kota Tangerang ini sudah ada BUMD, yaitu PT. TNG. Namun, TNG juga bisa menjalankan tentunya dengan Perwal (jika sudah ada),” kata Sumarti, di DPC PDI Perjuangan, Kamis 28 November 2024.

Baca Juga :  Regional Chief Economist, Upaya Kemenkeu Satu Banten Dorong Ekonomi Lokal

Pihaknya menyatakan, beberapa kali telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, untuk meyelesaikan masalah tersebut. “Saat kita hiring, kita menyampaikan bahwa potensi ini (retribusi Stadion Benteng) memang (harus) segera untuk bisa (selesai),” tegasnya.

Kita akan duduk bareng. Kita harus duduk bareng untuk menyampaikan salah satunya karena memang jelas itu harus (dengan) oleh Peraturan Daerah (Perda) dan Perwal,” imbuh Sumarti.

Komisi III Tunjuk BUMD Kelola Aset Pemkot Tangerang

Sumarti mengungkapkan, pengelolaan Stadion Benteng, sangat mungkin menjadi tanggung jawab PT. TNG. “Tentunya setelah kita duduk bareng, tergantung nanti Perwalnya. Ya seperti itu (Pengelolaan Stadion Benteng oleh BUMD melalui Perwal). Dan itu memang menjadi prioritas kami ini, (di) Komisi III,” paparnya.

Baca Juga :  PSEL Jalan di Tempat, Pemkot Tangerang Galau Soal Tipping Fee

Dalam Perda nomor 10 tahun 2023 pada Pasal 62 menyatakan bahwa jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi jasa usaha meliputi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer