POSRAKYAT.ID – Menyoal retribusi Kota Tangerang, Pengamat Hukum Andi Syafrani menegaskan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum suatu daerah, yang hirarkinya lebih tinggi ketimbang Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pernyataan Andi tersebut, menyinggung soal hilangnya potensi retribusi, atas pengelolaan salah satu aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, yakni Stadion Benteng.
Menurut Andi, Pejabat Dinas Pemuda dan Olah Raga (Pora) tidak mengerti soal regulasi hukum. “Kalau sudah ada Perda, itu masuk salah satu hirarki perundang-undangan,” kata Andi, Jumat 29 November 2024.
Andi menegaskan, baik Pemkot maupun DPRD yang telah membuat regulasi soal retribusi, sepatutnya melaksanakan aturan tersebut.
“Ketika sudah ada Perda, maka sebenarnya itu sudah cukup jadi dasar hukum untuk melakukan tindakan (pemungutan retribusi), yang sesuai dengan isi dari Perdanya,” tegasnya.
Jika Dinas dan DPRD tetap berpegang pada Perkada sebagai regulasi teknis, tutur Andi, mengapa Perkada tersebut, tidak segera menjadi aturan. “Kenapa Perkadanya tidak segera dibuat?” paparnya.
Berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2023 pada Pasal 62 menyatakan, jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi pelayanan rumah pemotongan hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
Pemanfaatan aset Daerah (Stadion Benteng menjadi salah satu aset), yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat Daerah.