Jumat, Juni 13, 2025

Gali Retribusi, UPT KIR Tangsel Bakal Sewakan Alat Uji Kendaraan Angkutan

POSRAKYAT.ID – Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) pada Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya akan menyewakan alat uji (KIR) kendaraan angkutan, baik barang maupun penumpang.

Hal itu (penyewaan alat uji KIR), lanjut Heris, akan sesuai dengan kajian hasil kunjungan kerja Dinas Perhubungan, dan Komisi III DPRD Kota Tangsel, ke Kabupaten Malang beberapa waktu lalu.

“Kami juga sudah studi banding ke Kabupaten Malang. Di sana, mereka masih menarik retribusi dengan metode penyewaan alat uji kendaraan,” di ruang kerjanya, Rabu 4 Juni 2025.

Heris mengaku, sejak pemberlakuan UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur penghapusan retribusi KIR, UPT tidak lagi menyumbangkan PAD bagi Pemerintah Kota (Pemkot).

Baca Juga :  Program Makan Bergizi Gratis di Tangsel Masih 'Mentah'

Sehingga, UPT KIR Tangsel berinisiatif melakukan kajian, yang nantinya menyewakan alat uji kendaraan bermotor, khususnya kendaraan angkutan.

“Kita ingin mengoptimalkan potensi yang ada. Salah satunya dengan mekanisme penyewaan alat uji kendaraan. Nantinya penyewaan alat ini akan dikenakan retribusi, sehingga bisa menambah sumber PAD,” jelasnya.

Harapannya, ini bisa menjadi salah satu usulan perubahan retribusi daerah di Tangsel, khususnya di sektor perhubungan,” tambah Heris.

Sebelum pemberlakuan UU nomor 1 tersebut, terang Heris, pihaknya dapat memberikan sumbangsih retribusi hingga Rp3 miliar, setiap tahunnya.

“Dulu, waktu masih aktif (menarik retribusi), pendapatannya mencapai sekitar Rp2 sampai Rp3 miliar per tahun. Jadi kalau retribusi ini bisa kita hidupkan kembali, potensi PAD-nya bisa menyentuh angka Rp2 miliar lebih,” ungkap Heris.

Baca Juga :  Camat Pondok Aren: Bang Kimpo Contoh Upaya Ketahanan Pangan
Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer