POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan menyatakan, dalam hal legalisir data kependudukan (Daduk), masyarakat harus ke loket Dinas Dukcapil.
Pasalnya, dalam klausul persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/K, Pemerintah Provinsi membuat isyarat bahwa legalisir seperti akta lahir, dan dokumen persyaratan lainnya dilakukan di kelurahan.
“Lampiran dari surat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, di situ ada tertulis bahwa legalisir akte oleh kelurahan. Kelurahan itu enggak ada kewenangan, karena memang kan yang punya data itu hanya Dinas Dukcapil,” kata Dedi di ruang kerjanya, Senin 24 Juni 2024.
Menurutnya, dengan kasus tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten kurang berkoordinasi dengan perangkat daerah, terkait kependudukan di daerah.
“Tidak ada koordinasi dengan kita. Memang merasa tidak pernah koordinasi. Tidak pernah ada undangan rapat dan sebagainya. Informasi dari temen-temen kelurahan, banyak warga yang datang (untuk legalisir),” tegasnya.
Dinas Dukcapil Kota Tangsel, meminta agar seluruh kebijakan di tingkat Provinsi, dapat terkonfirmasi secara utuh dengan daerah, khususnya Kota Tangsel.
“Terlihat tidak ada koordinasi. Kalau memang ada koordinasi mah dari awal. Kalau ada koordinasi, enggak mungkin (warga) sekarang legalisir di kelurahan,” tambahnya.