Birokrasi

Retribusi ‘Kedodoran’, Pejabat Kota Tangerang ‘Gagap’ Regulasi?

Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku.

Sebelumnya, BPK menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota Tangerang itu.

Tak main-main, potensi retribusi yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Tegakkan Hukum, Kanwil Bea Cukai dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten bersama kejaksaan, memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal,…

2 hari ago

Periksa Gedung Baru di Cilenggang, Benyamin Minta Pelayanan Ditingkatkan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, pelayanan terhadap masyarakat harus terus meningkat, seiring…

3 hari ago

Evaluasi Si Benteng Kota Tangerang Cuma Wacana?

POSRAKYAT.ID - Direktur Perseroda Tangerang Nusantara Global (TNG) Muhamad Rijal mengatakan, setelah mendapatkan evaluasi dan…

3 hari ago

Miris, Rudapaksa Ayah Tiri di Setu Hingga Hamili Anak di Bawah Umur

POSRAKYAT.ID - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tri Purwanto…

3 hari ago

Hari Gizi Nasional, Kolaborasi Tekan Stunting di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Allin Hendarlin mengungkapkan, pada peringatan Hari Gizi…

6 hari ago

SPAM Angke 2 Bakal Layani Masyarakat Pamulang, Ciputat dan Ciputat Timur

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pembangunan SPAM Angke 2 hasil kerja…

1 minggu ago

This website uses cookies.