Birokrasi

Retribusi ‘Kedodoran’, Pejabat Kota Tangerang ‘Gagap’ Regulasi?

Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku.

Sebelumnya, BPK menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota Tangerang itu.

Tak main-main, potensi retribusi yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Pokja Wartawan DPRD Minta Legislator Tangerang Selatan Lebih Transparan

POSRAKYAT.ID  - Kelompok kerja (Pokja) Wartawan DPRD Kota Tangerang Selatan, menghendaki agar para wakil rakyat…

4 minggu ago

Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan Barang Ilegal

POSRAKYAT.ID - Kepala Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Kabupaten Tangerang,…

4 minggu ago

Si Benteng Hasilkan 36 Juta Per Bulan? DPRD Desak Transparansi Anggaran

POSRAKYAT.ID - Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan Kota Tangerang, jumlah total penumpang yang sudah naik…

4 minggu ago

Bank Sampah di Cipayung Jadi Contoh Solusi Penanganan Sampah

POSRAKYAT.ID - Bank Sampah Yes Narada yang terletak di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, telah berhasil…

4 minggu ago

Langkah Pemkot Tangsel Atasi Cuaca Ekstrem di Serpong dan Ciputat

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…

4 minggu ago

IMS Lawfirm Polisikan Tiktoker yang Sebar Video Soal Pengungkapan Bandar Sabu

POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…

4 minggu ago

This website uses cookies.