Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku.
Sebelumnya, BPK menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota Tangerang itu.
Tak main-main, potensi retribusi yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI, Yassierli menyatakan, dalam rangka menghadapi berbagai tantangan di…
POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo mengungkapkan, penegakan hukum di bidang bea…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Provinsi Banten, Ambang Priyonggo menegaskan, hasil kolaborasi dalam…
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
This website uses cookies.