Birokrasi

Retribusi ‘Kedodoran’, Pejabat Kota Tangerang ‘Gagap’ Regulasi?

Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku.

Sebelumnya, BPK menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota Tangerang itu.

Tak main-main, potensi retribusi yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Perumdam TKR Beri Dukungan Cepat Pemadaman Kebakaran di TPA Jatiwaringin

POSRAKYAT.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), memberi dukungan cepat, dalam…

6 hari ago

Pekan Dekranasda Tangsel, Kolaborasi Dongkrak Produk Pengrajin Lokal

POSRAKYAT.ID - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tangsel Truetami Ajeng mengatakan, Pekan Dekranasda…

1 minggu ago

Festival Cisadane 2026, Warisan Budaya Leluhur hingga Tantangan Inovasi di Kota Tangerang

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengungkapkan, Festival Cisadane…

2 minggu ago

Rapat Forkopimda Tangsel, Benyamin Singgung Kekeringan dan PSEL

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, beberapa hal menjadi pembahasan dalam Rapat Forum…

2 minggu ago

Hadiri Kaderisasi Himakotas, Pilar Ingatkan Tanggung Jawab Moral dan Sosial

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…

2 minggu ago

Bea Cukai Banten Terima Audiensi PT Aero Nusantara Indonesia, Bahas Regulasi dan Pengembangan Usaha

POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…

2 minggu ago

This website uses cookies.