Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku.
Sebelumnya, BPK menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota Tangerang itu.
Tak main-main, potensi retribusi yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten kembali mewujudkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan industri…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangsel Seto Apriyadi mengatakan, pihaknya melakukan proses balik…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menyatakan, pihaknya telah menindaklanjuti temuan Laporan…
POSRAKYAT.ID - Ketua KONI Tangerang Selatan Mahludin menyatakan, pihaknya mendukung setiap agenda kejuaraan-kejuaraan Taekwondo, sebagai…
POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…
This website uses cookies.