Dan/atau optimalisasi aset Daerah, dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan pelaksanaan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku.
Sebelumnya, BPK menyebut, Dinas Pemuda dan Olah Raga kehilangan retribusi dari penyewaan venue olah raga milik Pemerintah Kota Tangerang itu.
Tak main-main, potensi retribusi yang hilang sebab tidak adanya Peraturan Wali Kota (Perwal), sebanyak Rp840 juta, pada periode 2023 lalu.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja (TKR), memberi dukungan cepat, dalam…
POSRAKYAT.ID - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Tangsel Truetami Ajeng mengatakan, Pekan Dekranasda…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang Boyke Urif Hermawan mengungkapkan, Festival Cisadane…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, beberapa hal menjadi pembahasan dalam Rapat Forum…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, mahasiswa sebagai salah satu generasi…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Banten, menerima kunjungan audiensi dari PT Aero Nusantara Indonesia pada Rabu,…
This website uses cookies.