Ilustrasi. (Foto: Dok Lampung Pos)
POSRAKYAT.ID – Berbekal informasi dari petugas, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Kota Tangerang membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba, di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Mulanya, Tersangka berinisial ODB alias Buluk yang merupakan warga binaan atau narapidana (Napi) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Buluk, sambung informasi tersebut, berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, dengan cara menyembunyikannya di dalam kandang burung.
Namun, dari penyelidikan intensif atas informasi dari petugas lapas, Tim Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang berhasil mengungkap penyelundupan tersebut pada Sabtu, 23 November 2024.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial C yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, untuk barang bukti yang telah Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram.
Barang haram tersebut, terbungkus dalam dua plastik klip bening. Bukti lain ialah, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 14 tahun…
POSRAKYAT.ID - Perwakilan dari ratusan pengemudi ojek online (Ojol) yang melakukan unjuk rasa di depan…
POSRAKYAT.ID – Ketua Persatuan Sambo Indonesia (Persambi) Kota Tangsel Heris Cahya Kusuma menyatakan, pihaknya siap…
POSRAKYAT.ID - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang Yeti Rohaeti mengungkapkan, program prioritas…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menyatakan, agar para atlet pada tim soccer tetap…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, animo masyarakat terhadap olahraga…
This website uses cookies.