Ilustrasi. (Foto: Dok Lampung Pos)
POSRAKYAT.ID – Berbekal informasi dari petugas, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Kota Tangerang membekuk tersangka penyalahgunaan narkoba, di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Mulanya, Tersangka berinisial ODB alias Buluk yang merupakan warga binaan atau narapidana (Napi) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Buluk, sambung informasi tersebut, berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, dengan cara menyembunyikannya di dalam kandang burung.
Namun, dari penyelidikan intensif atas informasi dari petugas lapas, Tim Unit 3 Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang berhasil mengungkap penyelundupan tersebut pada Sabtu, 23 November 2024.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang berinisial C yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sedangkan, untuk barang bukti yang telah Satres Narkoba Polres Metro Kota Tangerang amankan berupa narkotika jenis sabu seberat 130,85 gram.
Barang haram tersebut, terbungkus dalam dua plastik klip bening. Bukti lain ialah, satu buah kandang burung, dan satu unit handphone merek Infinix.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Ketua Asprov PSSI Banten Pilar Saga Ichsan menyatakan, pihaknya optimistis klub asal Banten,…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menegaskan, pihaknya akan melanjutkan program bedah…
POSRAKYAT.ID – Ketua Pelaksana Dekotas Harmoni Festival (Dehar Fest) SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan,…
POSRAKYAT.ID – Pengamat dari LBH Tridharma Indonesia, Dodi Prasetya Azhari mengungkapkan, stagnasi kepemimpinan di Kota…
POSRAKYAT.ID – Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menyatakan, di semester pertama, penerimaan pajak…
POSRAKYAT.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang Saiful Milah menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus segera memberikan…
This website uses cookies.