“Dua orang tersangka telah masuk DPO. Kemudian atas kejadian tersebut ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1,” jelasnya.
Atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Para tersangka, lanjutnya, terancam hukuman mati. Atau, ucap Victor lagi, pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.