Hukum & Kriminal

Jaringan Pengedar Sabu Sumatera-Jawa Diamankan Polres Tangsel

“Dua orang tersangka telah masuk DPO. Kemudian atas kejadian tersebut ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 1,” jelasnya.

Atau Pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Para tersangka, lanjutnya, terancam hukuman mati. Atau, ucap Victor lagi, pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Pemkot Tangsel Minta Wartawan Beritakan Fakta, Kominfo: Jangan Takut

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…

3 minggu ago

DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang Gelar Kegiatan Keagamaan dan Sosial

POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…

3 minggu ago

Bea Cukai Banten Dukung Kelancaran IFEX 2026 Melalui Fasilitas TPPB

POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…

3 minggu ago

Kantor Pertanahan Tangerang Selatan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…

3 minggu ago

Bea Cukai Gencarkan Operasi Gurita di Wilayah Provinsi Banten

POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…

3 minggu ago

Sidak Pasar Modern BSD, Komisi IX Temukan Rodamin dan Pewarna Tekstil

POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…

3 minggu ago

This website uses cookies.