POSRAKYAT.ID – Polres Tangsel, berhasil mengamankan terduga pelaku jaringan pengedar sabu Sumatera-Jawa, dengan barang bukti hingga 40 kilogram.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang menyatakan, penangkapan terhadap para terduga pelaku pengedar sabu Sumatera-Jawa berjumlah 3 orang tersebut, bermula dari informasi masyarakat.
Dari informasi tersebut, sambung Victor, jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial A (37), yang berada di sebuah kontrakan di wilayah Ciputat, Tangsel.
“Kami juga mengamankan barang bukti lainya, seperti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu seberat 5,19 gram. 1 timbangan digital, 1 alat hisap dan 1 handphone,” ungkapnya. Selasa, 19 November 2024.
Dari hasil interogasi tersangka A, kata Viktor, akan ada transaksi dalam jumlah besar di wilayah Tangsel, melalui jasa pengiriman transportasi dari Sumatera.
“Pada 6 November 2024, kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan yang kami duga membawa narkotika jenis sabu tiba dari pengiriman jasa transportasi di daerah Bekasi,” ujar Victor.
Kami berhasil mengamankan 2 orang, dengan inisial AG (28) dan YG (26). Dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 40,2 kilogram,” imbuhnya.
Viktor menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya, yang terlibat berinisial S, dan PW.