Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dalam pasal 354 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” pungkas Kapolsek Pamulang.
Berdasarkan informasi, pelaku RA melakukan penganiayaan terhadap TK, di depan sebuah toko kosmetik, di bilangan Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel.
Jajaran Polres Tangerang Selatan, segera melakukan penyelidikan, baik dari CCTV dan keterangan saksi-saksi. Dari situ, Polres Tangerang Selatan, mendapati bahwa RA melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban TK.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…
This website uses cookies.