Hukum & Kriminal

Jajaran Polres Tangerang Selatan Bekuk Penganiaya di Pamulang

Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dalam pasal 354 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” pungkas Kapolsek Pamulang.

Berdasarkan informasi, pelaku RA melakukan penganiayaan terhadap TK, di depan sebuah toko kosmetik, di bilangan Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel.

Jajaran Polres Tangerang Selatan, segera melakukan penyelidikan, baik dari CCTV dan keterangan saksi-saksi. Dari situ, Polres Tangerang Selatan, mendapati bahwa RA melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban TK.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Kuatkan Literasi, Maria Teresa Gerindra Tangsel Bagikan Ribuan Buku

POSRAKYAT.ID — Politisi Partai Gerindra Kota Tangsel, Maria Teresa Suhardja mengatakan, sebagai upaya penguatan literasi…

1 minggu ago

Pilar Singgung Bangunan di Bibir Sungai: Jangan Kalahkan Kepentingan Publik

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan maraknya bangunan di…

1 minggu ago

Jalankan Amanat UU, DLH Tangerang Selatan Gelar Uji Emisi

POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah menuturkan, pihaknya menggelar…

1 minggu ago

Embay Mulya Syarief Soroti Pembangunan Kota Serang: Banyak PR-nya

POSRAKYAT.ID - Tokoh Provinsi Banten Embay Mulya Syarief mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, harus lebih…

2 minggu ago

Mustopa Jadi Wakil Ketua DPRD Tangsel, DPW PKS Banten: Itu Hal Biasa

POSRAKYAT.ID — Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Najib Hamas menegaskan, pergantian M.…

2 minggu ago

Pengelola Travel Solusi Baitullah Indonesia Dilaporkan ke Polres Tangsel

POSRAKYAT.ID – Salah seorang jemaah umrah, Dendy Pradana mengaku telah melaporkan pengelola travel PT Solusi…

2 minggu ago

This website uses cookies.