Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dalam pasal 354 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” pungkas Kapolsek Pamulang.
Berdasarkan informasi, pelaku RA melakukan penganiayaan terhadap TK, di depan sebuah toko kosmetik, di bilangan Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel.
Jajaran Polres Tangerang Selatan, segera melakukan penyelidikan, baik dari CCTV dan keterangan saksi-saksi. Dari situ, Polres Tangerang Selatan, mendapati bahwa RA melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban TK.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.