Dan atau penganiayaan berat sebagaimana dalam pasal 354 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun,” pungkas Kapolsek Pamulang.
Berdasarkan informasi, pelaku RA melakukan penganiayaan terhadap TK, di depan sebuah toko kosmetik, di bilangan Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel.
Jajaran Polres Tangerang Selatan, segera melakukan penyelidikan, baik dari CCTV dan keterangan saksi-saksi. Dari situ, Polres Tangerang Selatan, mendapati bahwa RA melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap korban TK.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Politisi Partai Gerindra Kota Tangsel, Maria Teresa Suhardja mengatakan, sebagai upaya penguatan literasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan maraknya bangunan di…
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Bani Khosyatullah menuturkan, pihaknya menggelar…
POSRAKYAT.ID - Tokoh Provinsi Banten Embay Mulya Syarief mengungkapkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, harus lebih…
POSRAKYAT.ID — Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Banten Najib Hamas menegaskan, pergantian M.…
POSRAKYAT.ID – Salah seorang jemaah umrah, Dendy Pradana mengaku telah melaporkan pengelola travel PT Solusi…
This website uses cookies.