Rabu, Februari 12, 2025

Jajaran Polres Tangerang Selatan Bekuk Penganiaya di Pamulang

POSRAKYAT.ID – Jajaran Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk pria berinisial RA (19), yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial TK (46), di Pamulang beberapa waktu lalu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang membenarkan penangkapan terhadap RA, pada Selasa 8 Oktober 2024. “Tersangka kami tangkap usai melakukan percobaan pembunuhan kepada TK,” tegas Victor, Kamis 10 Oktober 2024.

Kemudian kepolisian berhasil menangkap pelaku pada pukul 13.00 WIB, kurang lebih sembilan jam setelah kejadian di kediamannya wilayah Bambu Apus Pamulang” lanjutnya.

Terpisah, Kapolsek Pamulang Kompol Suhardono menjelaskan, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan terhadap TK, karena sakit hati dan dendam.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban yang berinisial N. TK meminta, agar hubungan antara RA dan N tidak berlanjut. Dari situ korban sakit hati dan dendam,” ungkap Suhardono.

Baca Juga :  Ayah Tiri Cabuli Anak Di Bawah Umur di Kota Tangerang

Atas kasus tersebut, kata Suhardono, tersangka terancam dengan pasal 340 jo 53 KUHP dan pasal 345 KUHP paling lama delapan tahun penjara.

“Dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam pasal 340 jo 53 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” terangnya.

Iklan - Scroll kebawah untuk melanjutkanspot_img
RELATED ARTICLES

Populer