Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan terbebas dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
“Tidak menutup kemungkinan jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan, fasilitas Kawasan Berikat dapat kami bekukan, atau kami cabut,” lanjut Rahmat.
Pihaknya berharap, melalui pemberian fasilitas KB ini dapat menggerakan kegiatan operasional PT Joymax Footwear Indonesia.
Sehingga, akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tubagus Asep Nurdin menegaskan, wartawan memiliki peran…
POSRAKYAT.ID – DKM Al-Anshor Bea Cukai Tangerang menyelenggarakan berbagai kegiatan keagamaan dan sosial selama bulan…
POSRAKYAT.ID – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI), bekerja sama dengan Dyandra Promosindo, menyelenggarakan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Seto Apriyadi mengungkapkan, pihaknya terus…
POSRAKYAT.ID - Bea Cukai Banten terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal, melalui kegiatan rutin Operasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengungkapkan, pihaknya mendapati beberapa bahan berbahaya,…
This website uses cookies.