Perusahaan yang menerima fasilitas ini mendapat penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan terbebas dari PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22.
“Tidak menutup kemungkinan jika perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan, fasilitas Kawasan Berikat dapat kami bekukan, atau kami cabut,” lanjut Rahmat.
Pihaknya berharap, melalui pemberian fasilitas KB ini dapat menggerakan kegiatan operasional PT Joymax Footwear Indonesia.
Sehingga, akan meningkatkan perekonomian dan menumbuhkan peluang bisnis bagi warga sekitar dengan berbagai kegiatan ekonomi lainnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI, Benjamin Paulus Oktavianus menegaskan, sebagai amanat pemberantasan penyakit…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pasca pemeriksaan terhadap MH (13)…
POSRAKYAT.ID - Seorang siswa di salah satu SMPN Kota Tangsel yang berinisial MH (13), diduga…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, meminta agar seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian…
POSRAKYAT.ID - Direktur RSU Kota Tangerang, dr. Yusuf Alfian Geovanny mengatakan, gelaran forum konsultasi publik…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, sejak periode pertamanya menjabat bersama…
This website uses cookies.