Pihaknya mengungkapkan, ketentuan SKB Dua Menteri, baik Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, menjadi pedoman dalam hal pendirian gereja.
“Di pasal 14, administrasinya adalah 60 warga bertandatangan, dan dapat pengesahan dari kelurahan. Setelah saya kroscek, memang warga di sana tidak ada yang keberatan. Sudah kami cek juga,” tegas Hendi.
Secara administrasi sudah selesai. Sudah terpenuhi. Ke depan, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, juga dengan Satpol PP,” sambungnya.
Hendi menjelaskan, pihak kelurahan meminta agar seluruh warga tetap menjaga wilayah tetap damai, nyaman dan tertib. “Jangan mudah terprovokasi. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas wilayah,” tandas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam audiensi bersama Asosiasi Industri…
POSRAKYAT.ID - Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB), di kawasan Nusantara International Convention Exhibition (NICE) PIK…
POSRAKYAT.ID - Manajer Operasional PT. Biotek Saranatama, Luki mengaku, lokasi yang terbakar di Taman Tekno…
POSRAKYAT.ID - Pasca kebakaran sebuah gudang bahan kimia yang terjadi di Taman Tekno beberapa waktu…
POSRAKYAT.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, mendorong budidaya maggot sebagai saah satu solusi pengelolaan sampah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Bani Khosiyatullah mengaku, terus melakukan…
This website uses cookies.