Birokrasi

Soal Gereja di Pondok Karya, Yulianah: Kebebasan Beragama Dijamin Konstitusi

Pihaknya mengungkapkan, ketentuan SKB Dua Menteri, baik Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, menjadi pedoman dalam hal pendirian gereja.

“Di pasal 14, administrasinya adalah 60 warga bertandatangan, dan dapat pengesahan dari kelurahan. Setelah saya kroscek, memang warga di sana tidak ada yang keberatan. Sudah kami cek juga,” tegas Hendi.

Secara administrasi sudah selesai. Sudah terpenuhi. Ke depan, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, juga dengan Satpol PP,” sambungnya.

Hendi menjelaskan, pihak kelurahan meminta agar seluruh warga tetap menjaga wilayah tetap damai, nyaman dan tertib. “Jangan mudah terprovokasi. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas wilayah,” tandas Hendi.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Rakyat ‘Menang’, Sampah Tangsel ke Pandeglang Ditunda

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) akan menunda…

5 hari ago

Tantangan Tuan Rumah Porprov 2026 di ‘Era Efisiensi Anggaran’

POSRAKYAT.ID - Sebagai tuan rumah, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menyebut, pihaknya tengah…

7 hari ago

Tantang Putus Oligo, Adib Sebut Program Jokowi di Kota Tangerang Gagal

POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) harus…

7 hari ago

Cabor Grass Track Berikan Reward Atlet dari ‘Urunan Kantong’ Kader

POSRAKYAT.ID - Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Grass Track, Bahrudin menegaskan, para atletnya selalu mendapatkan reward,…

1 minggu ago

Dugaan Amoral Oknum Guru, Praktisi Hukum Pertanyakan ‘Kekuatan’ SE Sachrudin

POSRAKYAT.ID - Praktisi Hukum, Akhwil, S.H. dalam kajiannya mempertanyakan soal Surat Edaran (SE) Wali Kota…

1 minggu ago

Pilar Saga Ichsan: Hibah KONI Tangsel 25 Miliar Sudah Cair

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan menegaskan, hibah untuk Komite Olah Raga…

1 minggu ago

This website uses cookies.