Pihaknya mengungkapkan, ketentuan SKB Dua Menteri, baik Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, menjadi pedoman dalam hal pendirian gereja.
“Di pasal 14, administrasinya adalah 60 warga bertandatangan, dan dapat pengesahan dari kelurahan. Setelah saya kroscek, memang warga di sana tidak ada yang keberatan. Sudah kami cek juga,” tegas Hendi.
Secara administrasi sudah selesai. Sudah terpenuhi. Ke depan, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, juga dengan Satpol PP,” sambungnya.
Hendi menjelaskan, pihak kelurahan meminta agar seluruh warga tetap menjaga wilayah tetap damai, nyaman dan tertib. “Jangan mudah terprovokasi. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas wilayah,” tandas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Polsek Karawaci mengamankan dua oknum debt collector (DC) dalam kasus dugaan pemerasan dan…
POSRAKYAT.ID – Bea Cukai Tangerang, terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di…
POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Sachrudin mengungkapkan, dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, pihaknya mendorong…
POSRAKYAT.ID – Kepala Dinas Perkimta Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan hasil…
POSRAKYAT.ID — Politisi Partai Gerindra Kota Tangsel, Maria Teresa Suhardja mengatakan, sebagai upaya penguatan literasi…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan, mengaku geram dengan maraknya bangunan di…
This website uses cookies.