Pihaknya mengungkapkan, ketentuan SKB Dua Menteri, baik Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006, menjadi pedoman dalam hal pendirian gereja.
“Di pasal 14, administrasinya adalah 60 warga bertandatangan, dan dapat pengesahan dari kelurahan. Setelah saya kroscek, memang warga di sana tidak ada yang keberatan. Sudah kami cek juga,” tegas Hendi.
Secara administrasi sudah selesai. Sudah terpenuhi. Ke depan, kami akan melakukan pertemuan dengan pihak kepolisian, juga dengan Satpol PP,” sambungnya.
Hendi menjelaskan, pihak kelurahan meminta agar seluruh warga tetap menjaga wilayah tetap damai, nyaman dan tertib. “Jangan mudah terprovokasi. Mari sama-sama kita jaga kondusivitas wilayah,” tandas Hendi.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyebut, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi hasil…
POSRAKYAT.ID - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Banten, Pemerintah Kota Tangerang menyajikan anggaran…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten, Bea Cukai Banten melaksanakan…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan menyebut, guna mendukung langkah pemadaman kebakaran,…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (DPKK) Kota Tangsel Ahmad Dohiri mengatakan, guna…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Tangsel Ade Suprizal mengungkapkan,…
This website uses cookies.