Maka itu, terang Kemas, Polsek Ciptim melakukan patroli cyber dan di beberapa TKP.
Dan atas perbuatan para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Serta Pasal 169 KUHP, tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 10 tahun.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - General Manager PT. Bumi Berkah Hijau Andri Suhandi mengatakan, dengan hadirnya tahap 5…
POSRAKYAT.ID – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan di bidang cukai, Bea Cukai Tangerang melaksanakan Pemantauan…
POSRAKYAT.ID — Kepala Kantor Wilayah DJBC Provinsi Banten Ambang Priyonggo menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus…
POSRAKYAT.ID — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama unit vertikalnya mengungkap…
POSRAKYAT.ID — Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, berdasarkan data dari Badan…
POSRAKYAT.ID – Rasman Susandi, salah seorang tokoh pemuda asal Kecamatan Pinang, mendapat kepercayaan menjadi Wakil…
This website uses cookies.