Maka itu, terang Kemas, Polsek Ciptim melakukan patroli cyber dan di beberapa TKP.
Dan atas perbuatan para tersangka, pihaknya mengenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Serta Pasal 169 KUHP, tentang perkumpulan yang bertujuan untuk melakukan kejahatan-kejahatan.
Para tersangka terancam hukuman penjara, maksimal 10 tahun.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Direktur Umum Perumda Tirta Benteng, Tommy Herdiansyah mengaku, pihaknya telah membuka beberapa posko…
POSRAKYAT.ID – Direktur Utama Perseroda PITS, Tubagus Hendra Suherman mengungkapkan, dalam penandatanganan kerja sama dengan…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengingatkan, agar para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mewaspadai, 'kerja sama siluman' yang kemungkinan dilakukan oleh…
POSRAKYAT.ID - Direktur Rumah Politik Fernando Emas mengatakan, penyegelan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang oleh…
POSRAKYAT.ID – Owner MT Project EO, Metha menyatakan, gelaran wedding expo yang terlaksana di salah…
This website uses cookies.