POSRAKYAT.ID – Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin membenarkan, soal adanya penangkapan terhadap pelaku tawuran, yang beraksi lewat media sosial.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya membeberkan lima tersangka dewasa, yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Polisi berhasil mengamankan MIA (20), FM (18), MR (18), MIM (18), dan MY (21), di mana terbukti terlibat dalam tawuran pada Sabtu 14 September 2024 lalu.
Kemas menegaskan, pihak kepolisian Ciputat Timur berhasil para tersangka tawuran, di tiga lokasi berbeda.
“Kami mengamankan tersangka MI dan FM, di Taman Situ Gintung, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur (Ciptim),” kata Kapolsek Ciputat Timur.
Tersangka MR, lanjut Kemas, diamankan di Kampung Sawah, Tegal Rotan, Kelurahan Sawah Baru, Kecamatan Ciputat.
“Pada hari Senin 16 September 2024, Jalan Insinyur Haji Juanda, Kelurahan Cempaka Putih, (kami mengamankan) MIA dan MY,” tegas Kemas.
Kemas mengungkapkan, dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan, polisi mendapati sejumlah barang bukti senjata tajam (Sajam) celurit, golok, serta kendaraan bermotor.
“Berupa 7 bilah senjata tajam jenis celurit, 2 bilah senjata tajam jenis golok, dan 21 unit sepeda motor berbagai merk,” jelasnya.
Dari pengakuan kelima tersangka, lanjut Kemas, para tersangka melakukan janji temu untuk tawuran itu melalui Media Sosial (Medsos).
“Yang paling sering itu melalui live streaming. Pada saat live itu lah merekamelakukan komunikasi,” imbuhnya.