Meski dalam regulasi Pilkada memperbolehkan ASN ‘muncul’ dalam kampanye-kampanye Paslon Kepala Daerah, namun pihaknya melarang para pejabat negara itu, melakukan gerak tubuh layaknya memberi dukungan.
“Boleh kok untuk hadir di kampanye. Secara aturan, ASN hadir di kampanye itu boleh. Tapi ada batasan. Batasannya, (hanya) duduk saja, atau berdiri tanpa ada gerakan atau sebagainya,” tegasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ketua Bidang Organisasi KONI Tangsel, Henry Kristianto mengatakan, FGD yang terselenggara di salah…
POSRAKYAT.ID - Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengungkapkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH)…
POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie mengaku belum pantas menerima penghargaan Predikat…
POSRAKYAT.ID — Ketua Pelaksana Perlombaan dalam rangka HUT ke-80 RI, Aristyo Rahadiyan menyatakan, perangkat daerah…
POSRAKYAT.ID - Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan, merevitalisasi Kantor Kelurahan…
POSRAKYAT.ID - Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menyatakan, empat tersangka kasus korupsi pada Dinas…
This website uses cookies.