Meski dalam regulasi Pilkada memperbolehkan ASN ‘muncul’ dalam kampanye-kampanye Paslon Kepala Daerah, namun pihaknya melarang para pejabat negara itu, melakukan gerak tubuh layaknya memberi dukungan.
“Boleh kok untuk hadir di kampanye. Secara aturan, ASN hadir di kampanye itu boleh. Tapi ada batasan. Batasannya, (hanya) duduk saja, atau berdiri tanpa ada gerakan atau sebagainya,” tegasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.