Meski dalam regulasi Pilkada memperbolehkan ASN ‘muncul’ dalam kampanye-kampanye Paslon Kepala Daerah, namun pihaknya melarang para pejabat negara itu, melakukan gerak tubuh layaknya memberi dukungan.
“Boleh kok untuk hadir di kampanye. Secara aturan, ASN hadir di kampanye itu boleh. Tapi ada batasan. Batasannya, (hanya) duduk saja, atau berdiri tanpa ada gerakan atau sebagainya,” tegasnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengatakan, dalam rangka mengantisipasi longsor dan…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
This website uses cookies.