Birokrasi

Bea Cukai Kanwil Banten Bekali Anggota Polri Aturan Kepabeanan

POSRAKYAT.ID – Sebagai Community Protector, Bea Cukai khususnya Kanwil Provinsi Banten, mempunyai tugas untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan barang ilegal serta berbahaya.

Bea Cukai Kanwil Banten memenuhi undangan Pusat Misi Internasional (Pusminter) Polri untuk menjadi narasumber terkait peran Bea dan Cukai dalam pengawasan terhadap lalu lintas barang terlarang, atau dibatasi dari dalam atau luar negeri pada Jumat, 13 September 2024 di Serpong, Tangerang Selatan.

Peserta pembekalan merupakan anggota Polri yang akan bertugas ke Afrika Tengah dalam misi perdamaian selama 12 bulan di bawah bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Seksi Intelijen Eka Mustika Galih, dan Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Banten Thomas Aquino Yoyok, memberikan materi terkait pengawasan barang larangan atau pembatasan (Lartas).

Bea Cukai Kanwil Banten Bekali Aturan Kepabeanan

Mulai dari aturan kepabeanan yang berlaku, jenis-jenis barang lartas impor dan ekspor, aturan barang penumpang, juga aturan barang kiriman.

Selanjutnya, pihaknya juga memberikan edukasi terkait tata cara registrasi IMEI untuk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dari luar negeri.

“Materi peraturan terkait barang lartas. Untuk barang-barang lartas, kami berikan penekanan pada aturan senjata api dan CITES (hewan atau tumbuhan hampir punah),” ujar Eka.

Kami juga menambahkan soal aturan tentang barang penumpang, barang kiriman dan registrasi IMEI,” tambahnya.

CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) sendiri merupakan perjanjian internasional antar pemerintah.

Tujuannya adalah, untuk memastikan bahwa perdagangan internasional spesimen hewan dan tumbuhan liar, tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Penutupan Drainase di Melati Mas Serpong, Dituding Jadi Biang Kerok Banjir

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku terkejut dengan adanya penutupan drainase…

1 hari ago

Indikasi Alih Fungsi Sungai, Dokumen Perizinan Pusat Perbelanjaan di Bintaro Disoal?

POSRAKYAT.ID - Dalam penelusuran Panitia Khusus (Pansus) Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), terdapat indikasi…

1 hari ago

Sertijab Kasatpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri Singgung Tempat Remang di Setu

POSRAKYAT.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Kota Tangsel Ahmad Dohiri menegaskan, beberapa hal masih…

2 hari ago

Benyamin Ingatkan Jaga Makan, Jaga Hati Bagi Lansia di Tangerang Selatan

POSRAKYAT.ID - Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, dalam gelaran Gebyar Lansia inisiasi Dinas…

2 hari ago

Kolaborasi, Bea Cukai Banten dan Kejaksaan Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC TMP Merak…

2 hari ago

Musnahkan Jutaan BKC Ilegal, Komitmen Bea Cukai Jaga Iklim Usaha

POSRAKYAT.ID - Kepala Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten Ambang Priyonggo menegaskan, dalam rangka menjalankan fungsi…

2 hari ago

This website uses cookies.