POSRAKYAT.ID – Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, demi menjaga netralitas, ia meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN), tak hadir dalam kampanye kampanye Pilkada.
Pernyataan Benyamin itu, saat memberi pidato dalam Apel Kesadaran Nasional, di Lapangan Alun-alun Kecamatan Pondok Aren, Selasa 17 September 2024.
“Makanya tadi saya sampaikan, supaya (ASN) tetap menjaga kekompakan, persatuan. Jaga netralitas itu yang saya paling tekankan tadi, ASN kita menjaga netralitas walaupun boleh hadir (kampanye Pilkada) tapi secara pasif,” jelasnya.
Antara pasif dengan aktif tidak bisa dibedakan di lapangannya, mendingan enggak usah hadir deh! Itu ajah tadi saya sampaikan,” lanjut Benyamin Davnie.
Menjelang masa cutinya 25 September 2024 besok, Benyamin meminta agar para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot), menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya.
“Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sampai pengelola anggaran di tiap OPD itu maksimalkan selesaikan tugas. Segera selesaikan, konsolidasi, di lingkungan masing-masing. Seperti itu,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhammad Acep menyatakan, akan ada sanksi kurungan penjara, bagi ASN yang terlibat praktik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).
“Sanksi pidana, jika ASN itu memang sengaja. Itu (kurungan penjara) sanksinya satu bulan sampai enam bulan. Kegiatan ini, untuk sosialisasi kepada ASN di Kota Tangsel karena menjelang penetapan pasangan calon (Paslon),” kata Acep.