Hukum & Kriminal

Hendak Melarikan Diri, Pelaku Penusukan di Pinang Ditangkap

Karena tersangka marah-marah terjadi keributan antara pelaku dengan kedua korban,” pungkas Zain.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Adapun ancamannya hukuman pidana penjara 15 tahun.

Page: 1 2

Idris Ibrahim

Recent Posts

Pastikan Bebas Dengue, Ketua Pokjanal DBD Tangsel Dorong Peran Aktif Masyarakat

POSRAKYAT.ID - Ketua Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Bambang Noertjahjo menegaskan,…

1 minggu ago

Dinas Perkimta Tangsel Kebut Tahap I Bedah Rumah, 186 Unit Capai Progres 100 Persen

POSRAKYAT.ID - Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTLH) atau bedah rumah milik Pemerintah Kota…

1 minggu ago

Perizinan Cepat, Bea Cukai Banten Dukung Ekspansi Ekspor PT Suma Artha Perkasa Lewat FKB

POSRAKYAT.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten kembali menerbitkan fasilitas…

1 minggu ago

Pemkot Dorong Tangsel Bebas Jentik, Dinas Kesehatan Geber Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel dr. Allin Hendarlin mengungkapkan, pihaknya telah berhasil melakukan…

1 minggu ago

Kick Off ZI-WBBM, Bea Cukai Tangerang Perkuat Anti Gratifikasi

POSRAKYAT.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tangerang menggelar Kick Off Pembangunan Zona…

1 minggu ago

Puluhan Boks Panel PJU di Tangerang Selatan Hilang Dicuri

POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Ayep Jajat Sudrajat mengaku, sepanjang 2026, pihaknya…

1 minggu ago

This website uses cookies.