POSRAKYAT.ID – Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku penusukan di Pinang, Kota Tangerang.
Penangkapan pria berinisial DPK (20) itu, saat ia hendak melarikan diri menggunakan bus, menuju ke Jambi.
“(Tertangkapnya DPK) dalam perjalanan menggunakan bus di Tol Lampung menuju Jambi,” ungkap Zain Dwi Nugroho, ditulis Selasa 20 Februari 2024.
Pihaknya menuturkan, pengungkapan itu hasil kolaborasi Satreskrim Polres Metro Tangerang, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, dan PJR Kota Baru Polda Lampung.
Zain mengungkapkan, peristiwa penusukan oleh DPK yang mengakibatkan MI meninggal dunia, terjadi pada Minggu 18 Februari 2024, di sebuah warung di kawasan Pinang.
“Pelaku penusukan tertangkap tim gabungan beberapa jam pasca kejadian,” ungkap Zain.
Zain menjelaskan, sejatinya ada dua orang korban penganiayaan. Antara para korban dan tersangka, tidak saling mengenal.
Korban pertama adalah MI yang meninggal akibat luka tusukan di dada, dan satu korban lagi berinisial R (24) luka tusukan di paha kanan.
Awalnya tersangka bermaksud menukar uang receh Rp50 ribu. Namun, karena pihak pemilik warung tidak memiliki uang receh akhirnya DPK marah dan ribut dengan korban yang sedang belanja.
“Kedua korban di saat yang bersamaan sedang berada di warung untuk membeli rokok,” jelasnya.