Pengendara atau pemilik kendaraan, terlebih dahulu mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar,” tambahnta.
Selain itu, Zain juga memastikan bahwa knalpot-knalpot brong akan segera dimusnahkan.
Pihaknya juga akan terus menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalot bising.
“Termasuk kita datangi bengkel-bengkel las dan bengkel motor agar tidak menjual knalpot brong,” ucapnya.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID — Humas Forum Komunikasi Pelanggan Perumda Tirta Benteng Arif Gibe mengaku, pihaknya telah menerima…
POSRAKYAT.ID — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan perjanjian kerja…
POSRAKYAT.ID — Praktisi Hukum Aris Purnomo Hadi mengungkapkan, dengan nilai investasi yang cukup besar, pelayanan…
POSRAKYAT.ID — Ketua Perkumpulan Binaraga dan Fitness Indonesia (PBFI) Kota Bogor Gina Agustin Fitriani mengatakan,…
POSRAKYAT.ID — Pungutan pajak reklame di Kota Tangerang masih mendapat sorotan. Adanya dugaan manipulasi laporan…
POSRAKYAT.ID — Dalam pemaparan literasi keluarga berintegritas di Tangsel, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK…
This website uses cookies.