POSRAKYAT.ID – Kepala Polres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi menyatakan, razia sejak 10 Januari hingga 13 Januari 2024 lalu, pihaknya menjaring 81 pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
Razia tersebut, digelar di kawasan Jalan Protokol Kota Tangerang, dengan rincian tanggal 10 Januari terjaring 24 pengendara, lalu 11 Januari sebanyak 33 motor dengan knalpot brong, dan 12 Januari tilang dilakukan terhadap 24 pengendara.
“Penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang memodifikasi kendaraannya dengan knalpot brong,” tutur Kapolres Zain Dwi.
Kapolres juga mengatakan bahwa para pelanggar ditindak dengan surat tilang (bukti pelanggaran), dan harus mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar.
“Kita telah mengamankan 81 knalpot brong. Pemilik kendaraan kita minta mengganti dengan knalpot standar apabila ingin mengambil motornya yang kita amankan sementara tersebut,” tegasnya.
Menurut Zain, penilangan yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang ini memberikan suatu penegasan terhadap pengendara.
Pihaknya melarang pengendara motor menggunakan knalpot dapat menimbulkan keresahan hingga penolakan di masyarakat.
Termasuk mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, salah satunya di jalan raya.
“Jadi kita amankan dulu kendaraannya. Besoknya atau lusanya, pemilik yang terjaring bisa menukarkan barang bukti atau mengambil sepeda motornya,” ujar Kapolres.