Pelaku disangkaan melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Untuk dua pelaku yang melarikan diri tetap akan dikejar, dan menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan kejahatan,” tukasnya.
Sumber: PMJNews.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi dalam penggeledahan dan penangkapan tersangka bandar sabu…
POSRAKYAT.ID - Ade Kurniawan (47) yang menjadi saksi penggerebekan salah seorang bandar sabu di wilayah…
POSRAKYAT.ID - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely menuturkan, pihaknya menerima tagihan dari Perseroda…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memastikan, seluruh sekolah negeri di bawah…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengaku, saat ini tengah fokus mengurusi…
POSRAKYAT.ID - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai…
This website uses cookies.