Birokrasi

Belasan Juta Per Minggu, Lumpsum Perdin Diteken Bikin Dewan Sumringah

POSRAKYAT.ID – Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga telah sah, menggantikan peraturan sebelumnya sejak awal November lalu.

Dalam Perpres terbaru itu, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan biaya perjalanan dinas (Perdin) secara lumpsum atau pembayaran di awal.

Wahyudi mengaku, pengesahan regulasi itu sebagai bentuk perbaikan pengelolaan keuangan, agar lebih efektif dan efisien.

“Arahnya untuk perbaikan pengelolaan keuangan, arahnya ke situ. Efektif, efesien,” kata Wahyudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pembayaran secara lumpsum telah melalui mekanisme yang matang oleh Presiden Joko Widodo.

“Manipulatifnya di mana? Memang yang namanya lumpsum perhitungannya itu di awal. Presiden itu menghitung biaya pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu, dengan pertimbangan dasar hotel sekitar, transport dan lainnya,” tegasnya.

Kemudahan dalam lumpsum, lanjutnya, tiap-tiap Perdin Anggota Dewan cukup membuat fakta integritas, namun tidak melanggar akuntabilitas sistem keuangannya.

“Begitu sudah ditetapkan lumpsum, ya otomatis cukup fakta intergritas. Tapi tetep perlakuannya di masing-masing perjalanan dinas, lumpsum itu tetap ada akuntanbilitasnya. Artinya harus tetap memenuhi itu,” papar Wahyudi.

Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal, terhadap Perdin Anggota DPRD Kota Tangsel.

Page: 1 2

Ari Kristianto

Recent Posts

Wimili Childcare The Icon BSD, Gramedia Hadirkan ‘Rumah Kedua’

POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…

2 hari ago

Klaim 90 Ribu Anak Gunakan Bus Sekolah Tangsel, Pilar Wacanakan Penambahan Armada

POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, lebih dari 98 ribu anak…

3 hari ago

Fasilitas Bea Cukai Permudah Penyelenggaraan IndoBuildTech 2026 di ICE BSD

POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten,…

4 hari ago

BMD Kota Tangerang Jadi Pengelolaan Air, Kepala BPKD Bungkam

POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang…

4 hari ago

Wacana Pembangunan Kampung Kota di Kecamatan Setu

POSRAKYAT.ID –  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…

4 hari ago

BPK Temukan Fee hingga 35 Persen dan Belanja Fiktif, Dana BOSP Kabupaten Tangerang Jadi Bancakan?

POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…

5 hari ago

This website uses cookies.