Gedung DPRD Kota Tangsel. (Foto: Ari)
POSRAKYAT.ID – Sekretaris DPRD Kota Tangsel, Wahyudi Leksono menyatakan bahwa Perpres 53 tahun 2023 tentang satuan harga telah sah, menggantikan peraturan sebelumnya sejak awal November lalu.
Dalam Perpres terbaru itu, para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendapatkan biaya perjalanan dinas (Perdin) secara lumpsum atau pembayaran di awal.
Wahyudi mengaku, pengesahan regulasi itu sebagai bentuk perbaikan pengelolaan keuangan, agar lebih efektif dan efisien.
“Arahnya untuk perbaikan pengelolaan keuangan, arahnya ke situ. Efektif, efesien,” kata Wahyudi kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembayaran secara lumpsum telah melalui mekanisme yang matang oleh Presiden Joko Widodo.
“Manipulatifnya di mana? Memang yang namanya lumpsum perhitungannya itu di awal. Presiden itu menghitung biaya pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) itu, dengan pertimbangan dasar hotel sekitar, transport dan lainnya,” tegasnya.
Kemudahan dalam lumpsum, lanjutnya, tiap-tiap Perdin Anggota Dewan cukup membuat fakta integritas, namun tidak melanggar akuntabilitas sistem keuangannya.
“Begitu sudah ditetapkan lumpsum, ya otomatis cukup fakta intergritas. Tapi tetep perlakuannya di masing-masing perjalanan dinas, lumpsum itu tetap ada akuntanbilitasnya. Artinya harus tetap memenuhi itu,” papar Wahyudi.
Pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal, terhadap Perdin Anggota DPRD Kota Tangsel.
Page: 1 2
POSRAKYAT.ID – Gramedia kembali memperluas layanan pendidikan anak usia dini dengan meresmikan We Are Family,…
POSRAKYAT.ID - Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengungkapkan, lebih dari 98 ribu anak…
POSRAKYAT.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten,…
POSRAKYAT.ID - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Dian Eka Prastiwi menyebut, penggunaan dan pemanfaatan Barang…
POSRAKYAT.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tengah mewacanakan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah,…
POSRAKYAT.ID — Praktik dugaan permainan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat di Kabupaten…
This website uses cookies.